Apoteker di Tangsel Terjerat Hukum: Produksi Skincare Ilegal Bermodal Bahan Kimia Berbahaya

Penggerebekan Pabrik Skincare Ilegal di Tangerang Selatan: Pasutri Apoteker Jadi Tersangka

Sebuah pabrik skincare ilegal di Cirendeu, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, digerebek oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pada Rabu (19/3/2025). Pabrik rumahan yang beromzet miliaran rupiah per bulan ini dijalankan oleh pasangan suami istri yang berprofesi sebagai apoteker. Ironisnya, mereka menggunakan bahan-bahan berbahaya dalam produk skincare yang mereka produksi.

Penggerebekan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar. Dari hasil inspeksi mendadak (sidak), ditemukan ribuan produk skincare ilegal yang tidak memiliki izin edar dan mengandung bahan-bahan kimia berbahaya seperti hidroquinone, tretinoin, metametasone, dexamethasone, dan clindamycin. Bahan-bahan ini dilarang digunakan dalam produk kosmetik karena dapat menyebabkan kerusakan kulit permanen, ketergantungan, kerusakan ginjal, resistensi antibiotik, bahkan diduga memicu kanker.

Praktik Ilegal yang Merugikan Kesehatan Masyarakat

"Setiap hari mereka bisa hasilkan 5.000 pieces skincare. Total omzet per bulan sekitar Rp 1 miliar," ungkap Taruna Ikrar di lokasi penggerebekan. Pabrik tersebut mempekerjakan sekitar 40 karyawan tanpa struktur organisasi yang jelas. Mereka bertugas di berbagai bagian, mulai dari gudang, keuangan, produksi, hingga pengemasan.

Produk skincare ilegal ini didistribusikan ke berbagai kota besar di Indonesia, seperti Semarang, Medan, dan Makassar, melalui jasa ekspedisi. Pemasaran dilakukan melalui media sosial oleh jaringan distributor. Yang lebih mencengangkan, produk-produk tersebut tidak mencantumkan merek sama sekali, diduga sebagai upaya untuk menghindari pelacakan oleh pihak berwenang.

Ancaman Hukuman dan Dampak Kesehatan

BPOM RI menyatakan bahwa kegiatan ilegal ini melanggar Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar. Pasangan suami istri tersebut kini telah diamankan di wilayah Tangerang Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. BPOM juga masih melakukan pendalaman terhadap jaringan distribusi dan potensi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk skincare. Pastikan produk yang digunakan memiliki izin edar dari BPOM dan tidak mengandung bahan-bahan berbahaya. Penggunaan skincare ilegal tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan.

Daftar Bahan Berbahaya yang Ditemukan:

  • Hidroquinone
  • Tretinoin
  • Metametasone
  • Dexamethasone
  • Clindamycin

Pentingnya Pengawasan dan Tindakan Tegas:

Kasus pabrik skincare ilegal di Tangerang Selatan ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dari BPOM terhadap peredaran produk kosmetik di pasaran. Selain itu, tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan ini juga diperlukan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal.

Himbauan kepada Masyarakat:

  • Selalu periksa izin edar BPOM sebelum membeli produk skincare.
  • Hindari membeli produk skincare yang tidak jelas merek dan komposisinya.
  • Konsultasikan dengan dokter kulit jika mengalami masalah kulit.
  • Laporkan kepada BPOM jika menemukan produk skincare ilegal.