Oknum Kepala Sekolah di Bekasi Terjerat Kasus Penggelapan Dana Ratusan Juta Rupiah
Skandal Penggelapan Dana Guncang Dunia Pendidikan di Bekasi
Bekasi, Jawa Barat – Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi tercoreng dengan terungkapnya kasus penggelapan dana yang melibatkan seorang kepala sekolah dan istrinya. Polres Metro Bekasi telah menetapkan AA, kepala Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) di Cikarang Utara, dan istrinya, HNI, yang menjabat sebagai bendahara sekolah, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana sekolah senilai Rp 651 juta.
Kombes. Pol. Mustofa, Kapolres Metro Bekasi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan pihak yayasan sekolah. Laporan tersebut didasarkan pada hasil audit internal yang menemukan adanya ketidakberesan dalam laporan keuangan sekolah selama periode 2019 hingga 2022. Kecurigaan muncul karena pasutri tersebut tidak dapat mempertanggungjawabkan sejumlah transaksi keuangan.
"Setelah menerima laporan dari yayasan pada tanggal 13 Maret 2023, kami segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang cukup, AA dan HNI kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Polres Metro Bekasi," ujar Kombes. Pol. Mustofa dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Bekasi pada hari Rabu (19/03/2025).
Modus operandi yang dilakukan oleh AA adalah dengan melakukan penggelapan dana yang seharusnya digunakan untuk pembayaran internet, listrik, dan berbagai kebutuhan operasional sekolah lainnya sejak tahun 2019 hingga 2022. Sementara itu, HNI diduga melakukan penggelapan dana yang berasal dari berbagai sumber, termasuk:
- Uang SPP siswa
- Uang pembelian buku pelajaran
- Uang kegiatan ekstrakurikuler
- Uang rekreasi siswa
- Uang pangkal siswa baru tahun ajaran 2023/2024
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dilakukan oleh kedua tersangka sejak tahun 2014 hingga 2022. Saat ini, pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Cikarang untuk mendalami lebih lanjut terkait penyalahgunaan dana BOS tersebut.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Cikarang untuk menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan dana BOS," jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, AA dan HNI dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi. Diharapkan, kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pengelola lembaga pendidikan untuk lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan sekolah. Selain itu, pihak berwenang juga diharapkan dapat meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan dana pendidikan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
Kasus penggelapan dana ini menggarisbawahi pentingnya pengawasan yang ketat dan transparansi dalam pengelolaan keuangan di lembaga pendidikan. Kejadian ini menjadi pukulan telak bagi citra dunia pendidikan dan menuntut adanya perbaikan sistem pengelolaan keuangan yang lebih baik di masa depan. Pihak berwenang diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku agar memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.