Operasi Senyap di Bromo: Drone Ungkap Puluhan Titik Ladang Ganja Tersembunyi
Perburuan Ladang Haram di Jantung Bromo: Kerja Sama Lintas Lembaga Berbuah Temuan Mengejutkan
Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), yang dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau, menyimpan sebuah rahasia kelam. Sebuah operasi gabungan yang melibatkan Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Balai Besar TNBTS, dan Kepolisian RI berhasil mengungkap keberadaan 59 titik ladang ganja yang tersebar di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang.
Penemuan ini bermula dari pemantauan intensif yang dilakukan menggunakan drone. Teknologi ini memungkinkan petugas untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil dan sulit diakses secara manual. Decky Hendra, Kepala Bidang Wilayah II TNBTS, mengungkapkan bahwa luas ladang ganja bervariasi, mulai dari 4 meter persegi hingga 16 meter persegi, dengan total luas keseluruhan mencapai sekitar satu hektar.
Kolaborasi Strategis Ungkap Jaringan Tersembunyi
Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menekankan bahwa penemuan ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Kemenhut dan Kepolisian RI. Pemanfaatan drone dan pemetaan bersama menjadi kunci keberhasilan dalam mengidentifikasi lokasi-lokasi ladang ganja yang tersembunyi.
"Ladang ganja ini bukan ditemukan oleh teman-teman Taman Nasional sendiri. Ini adalah hasil kerjasama dengan kepolisian," tegas Raja Juli Antoni.
Isu yang menyebutkan penutupan TNBTS terkait dengan penemuan ladang ganja juga dibantah oleh Menhut. Justru, teknologi drone dan kerja sama tim yang memungkinkan pengungkapan kasus ini. Tanaman ganja yang ditemukan kemudian dicabut dan dijadikan barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
Upaya Konservasi dan Penegakan Hukum Berjalan Seiringan
Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menambahkan bahwa TNBTS aktif membantu mengungkap keberadaan ladang ganja. Petugas, Polisi Hutan, hingga Manggala Agni diterjunkan ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan pemetaan dengan bantuan drone.
"Ini sebenarnya temuan pada bulan September 2024. Saat itu ada penyelidikan Polri yang menangkap tersangka pemilik ladang ganja. Dari situ, kita dari Taman Nasional membantu mengungkapkan lokasi ladang," jelas Satyawan.
Setelah pemetaan dilakukan, Balai Besar TNBTS bersama kepolisian melakukan pencabutan tanaman ganja dan menyerahkannya sebagai barang bukti. Proses hukum terhadap para pelaku terus dikawal hingga tuntas.
Empat Tersangka Dijerat Hukum
Kepolisian Resor Lumajang telah menetapkan empat orang warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro, sebagai tersangka dalam kasus ini. Keempatnya kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Lumajang.
Balai Besar TNBTS juga menegaskan bahwa pembatasan penggunaan drone dan rencana penutupan TNBTS tidak terkait dengan kasus ladang ganja. Pembatasan penggunaan drone telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta SOP pendakian Gunung Semeru yang telah diterapkan sejak 2019.
Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di kawasan TNBTS.
Kata Penutup
Penemuan 59 titik ladang ganja di TNBTS menjadi bukti nyata bahwa kawasan konservasi tidak luput dari ancaman kejahatan. Kerja sama lintas lembaga, pemanfaatan teknologi, dan penegakan hukum yang tegas menjadi kunci untuk melindungi keindahan alam Bromo dari praktik ilegal yang merusak.
Poin Penting:
- Penemuan 59 titik ladang ganja di TNBTS.
- Operasi gabungan Kemenhut, Balai Besar TNBTS, dan Kepolisian RI.
- Pemanfaatan drone untuk pemetaan lokasi ladang ganja.
- Penetapan empat tersangka oleh Polres Lumajang.
- Komitmen Kemenhut untuk meningkatkan patroli dan pengawasan.