Emas Antam Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Sejarah, Harga Jual Tembus Rp 1.774.000 Per Gram

Emas Antam Sentuh Level Tertinggi Sepanjang Sejarah

Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mencatatkan rekor tertinggi sepanjang masa pada perdagangan hari ini, Kamis (20/3/2025). Kenaikan signifikan sebesar Rp 15.000 per gram melanjutkan tren positif dari hari sebelumnya, membawa harga emas Antam ke level yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Berdasarkan data dari situs Logam Mulia, harga emas Antam kini mencapai Rp 1.774.000 per gram. Angka ini melampaui rekor sebelumnya yang tercatat pada hari Rabu (19/3/2025) sebesar Rp 1.759.000 per gram. Kenaikan ini menunjukkan daya tarik emas sebagai aset safe haven di tengah ketidakpastian ekonomi global dan regional yang masih tinggi.

Harga Buyback Juga Mengalami Kenaikan

Tidak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga mengalami peningkatan yang signifikan. Hari ini, harga buyback tercatat sebesar Rp 1.624.000 per gram, naik Rp 16.000 dari posisi sebelumnya sebesar Rp 1.608.000 per gram. Buyback merupakan harga yang ditawarkan Antam kepada pemilik emas batangan yang ingin menjual kembali investasinya.

Perlu diingat bahwa harga emas Antam yang disebutkan di atas berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Harga di gerai penjualan emas Antam lainnya mungkin berbeda, tergantung pada kebijakan masing-masing gerai dan faktor-faktor lainnya seperti biaya operasional dan permintaan pasar lokal.

Implikasi Pajak pada Transaksi Emas

Penting untuk memahami implikasi pajak yang terkait dengan pembelian dan penjualan emas batangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 0,9 persen. Namun, tarif pajak ini dapat diturunkan menjadi 0,25 persen jika pembeli menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat bertransaksi, sesuai dengan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023.

Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22. Sementara itu, untuk transaksi buyback, PMK Nomor 34 Tahun 2017 mengatur bahwa penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Perlu dicatat bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam belum termasuk pengenaan pajak ini, dan PPh 22 akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini (20 Maret 2025):

Berikut adalah rincian harga emas Antam berdasarkan ukuran pada hari ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp 937.000
  • Emas 1 gram: Rp 1.774.000
  • Emas 2 gram: Rp 3.488.000
  • Emas 3 gram: Rp 5.207.000
  • Emas 5 gram: Rp 8.645.000
  • Emas 10 gram: Rp 17.235.000
  • Emas 25 gram: Rp 42.962.000
  • Emas 50 gram: Rp 85.845.000
  • Emas 100 gram: Rp 171.612.000
  • Emas 250 gram: Rp 428.765.000
  • Emas 500 gram: Rp 857.320.000
  • Emas 1.000 gram: Rp 1.714.600.000

Kenaikan harga emas Antam ini memberikan sentimen positif bagi investor emas di Indonesia. Namun, penting untuk selalu mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi dan regulasi yang berlaku sebelum melakukan investasi emas.