DPR Sahkan Revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna yang Dihadiri Mayoritas Anggota
DPR Sahkan Revisi UU TNI dalam Rapat Paripurna yang Dihadiri Mayoritas Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta Pusat.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh 293 anggota dewan, memenuhi kuorum yang dipersyaratkan untuk pengambilan keputusan penting. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin jalannya rapat didampingi oleh para Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa, Adies Kadir, dan Sufmi Dasco Ahmad. Kehadiran mayoritas anggota dewan ini menunjukkan komitmen kuat DPR dalam menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU yang dinilai strategis bagi penguatan TNI.
"Menurut catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, daftar hadir pada permulaan rapat paripurna DPR RI ini telah ditandatangani 293 orang, izin 12 orang sehingga sudah ada 304 orang anggota dihadiri oleh fraksi yang ada di DPR RI," ungkap Puan Maharani saat membuka rapat.
"Dengan demikian kuorum telah tercapai dan dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim perkenankan kami selaku pimpinan dewan membuka rapat paripurna DPR RI yang ke-15 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 hari Kamis 20 Maret 2025 dan kami nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum," lanjutnya.
Rapat paripurna ini memiliki beberapa agenda penting, selain pengesahan RUU TNI, juga membahas sejumlah RUU tentang kabupaten/kota usul inisiatif Komisi II DPR RI dan RUU tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Agenda Rapat Paripurna DPR RI:
- Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan Keputusan terhadap RUU Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 Tentang Tentara Nasional Indonesia.
- Pendapat fraksi-fraksi terhadap 10 RUU tentang Kabupaten/Kota usul inisiatif Komisi II DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI sebagai berikut:
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Gorontalo Di Provinsi Gorontalo
- Rancangan Undang-Undang tentang Kota Gorontalo Di Provinsi Gorontalo
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Buton Di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Kolaka Di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Konawe Di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Muna Di Provinsi Sulawesi Tenggara
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Bolaang Mongondow Di Provinsi Sulawesi Utara
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Sangihe Di Provinsi Sulawesi Utara
- Rancangan Undang-Undang tentang Kabupaten Minahasa Di Provinsi Sulawesi Utara
- Rancangan Undang-Undang tentang Kota Manado Di Provinsi Sulawesi Utara
- Pendapat fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Usul Inisiatif Badan Legislasi DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
- Laporan Badan Urusan Rumah Tangga DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2026, dilanjutkan dengan pengambilan Keputusan.
Pengesahan RUU TNI ini menandai babak baru dalam modernisasi dan peningkatan profesionalisme TNI. Diharapkan, dengan adanya perubahan undang-undang ini, TNI dapat semakin optimal dalam menjaga kedaulatan negara dan keamanan nasional.
Selain agenda utama pengesahan RUU TNI, rapat paripurna juga membahas beberapa RUU penting lainnya, termasuk RUU terkait kabupaten/kota dan perlindungan pekerja migran. Hal ini menunjukkan komitmen DPR dalam menyelesaikan berbagai agenda legislasi yang penting bagi kemajuan bangsa dan kesejahteraan masyarakat.