Polda Kepri Intensifkan Investigasi Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Kantor BP Batam dan Kediaman Terkait Digeledah
Polda Kepri Intensifkan Investigasi Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Kantor BP Batam dan Kediaman Terkait Digeledah
Batam, Kepulauan Riau - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) meningkatkan tempo investigasi kasus dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. Langkah signifikan diambil dengan melakukan penggeledahan di kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan dua lokasi rumah yang diduga terkait dengan perkara ini.
Penggeledahan di kantor BP Batam menyasar dua area krusial, yaitu ruang kerja Pusat Perencanaan Program Strategis (Pusrenpros) dan ruang kerja bagian Layanan Pengadaan. Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, Kabid Humas Polda Kepri, mengkonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan pada hari Rabu (19/3/2025), dimulai pukul 11.30 WIB.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya kami untuk mengumpulkan bukti-bukti yang relevan dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar," ujar Kombes Pol. Pandra.
Sebelum menyisir kantor BP Batam, tim penyidik terlebih dahulu bergerak menuju dua kediaman yang berlokasi di Perumahan Sukajadi dan Perumahan Rajawali Bandara. Operasi penggeledahan di kedua rumah tersebut dimulai sejak pukul 07.00 WIB.
Kasus ini berfokus pada dugaan penyimpangan dalam proyek revitalisasi kolam dermaga utara di Pelabuhan Batu Ampar. Polda Kepri telah menerima tujuh laporan polisi terkait kasus ini dan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi Kepri.
"Saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut," jelas Kombes Pol. Pandra.
Penggeledahan di Gedung Bifza Annex 1, BP Batam, berlangsung selama lima jam, dari pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Setelah penggeledahan, penyidik terlihat membawa tiga kardus berisi dokumen. Dokumen-dokumen tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke Polda Kepri untuk diproses lebih lanjut.
Penyidikan kasus ini terus berlanjut dengan harapan dapat mengungkap secara tuntas dugaan praktik korupsi dan membawa para pelaku ke hadapan hukum. Polda Kepri berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan.
Rangkuman Penggeledahan:
- Lokasi:
- Kantor BP Batam (Ruang Pusrenpros & Layanan Pengadaan)
- Rumah di Perumahan Sukajadi
- Rumah di Perumahan Rajawali Bandara
- Waktu: Rabu, 19 Maret 2025
- Fokus: Dugaan korupsi revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar
- Barang Bukti: Dokumen (tiga kardus)