Sengketa Lahan Tol Serpong-Cinere: Dana Ganti Rugi untuk Mat Solar Tertahan di Pengadilan

Sengketa Lahan Tol Serpong-Cinere: Dana Ganti Rugi untuk Mat Solar Tertahan di Pengadilan

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan penjelasan terkait masalah kompensasi lahan milik almarhum Mat Solar yang digunakan untuk proyek jalan tol Serpong-Cinere. Pihak keluarga Mat Solar hingga kini belum menerima pembayaran ganti rugi lahan tersebut, memicu pertanyaan dan harapan akan penyelesaian yang adil.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menyatakan bahwa penundaan pembayaran ini disebabkan oleh proses konsinyasi yang sedang berlangsung. Konsinyasi ini dilakukan karena adanya sengketa lahan yang memerlukan penyelesaian melalui jalur hukum. Dana ganti rugi telah dititipkan di pengadilan dan baru dapat dicairkan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Jika belum dibayarkan, biasanya masih ada sengketa di pengadilan. Pengadilan belum dapat mencairkan sebelum adanya keputusan inkrah, yang mengindikasikan adanya proses hukum konsinyasi," jelas Nusron Wahid dalam pertemuan media di kantor Kementerian ATR/BPN pada Rabu (19/3/2025).

Nusron Wahid menambahkan, meskipun Mat Solar telah meninggal dunia, sengketa lahan ini akan terus dilanjutkan oleh ahli warisnya. Dana yang dititipkan di pengadilan akan diberikan kepada ahli waris setelah proses hukum selesai.

Konsinyasi dalam proyek pembangunan seringkali dilakukan karena dua alasan utama:

  • Adanya sengketa lahan antara pihak-pihak yang berkepentingan.
  • Perbedaan harga yang signifikan antara penawaran pemerintah dan harapan pemilik lahan. Pemerintah biasanya menawarkan harga berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), sementara pemilik lahan seringkali menginginkan harga yang sesuai dengan nilai pasar.

"Pemerintah tidak ingin pembangunan terhambat, maka ditetapkanlah konsinyasi. Hal ini dimungkinkan oleh Undang-Undang Pengadaan Tanah," ujar Nusron Wahid.

Kasus sengketa lahan Mat Solar bermula dari pembebasan lahan untuk proyek pembangunan jalan tol Serpong-Cinere. Keluarga Mat Solar telah menunggu selama bertahun-tahun untuk menerima ganti rugi atas lahan tersebut. Dana tersebut ditahan di Pengadilan Negeri Tangerang sejak tahun 2019 karena status tanah yang disengketakan. Terdapat dua pihak yang mengklaim kepemilikan atas tanah tersebut, yaitu Haji Nasrullah (Mat Solar) dan Haji Muhammad Idris.

Menurut kuasa hukum Mat Solar, Khairul Imam, gugatan yang sedang berjalan perlu dibatalkan karena Mat Solar telah meninggal dunia. Namun, gugatan tersebut dapat diajukan kembali oleh ahli warisnya.

"Gugatan yang sedang berjalan ini harus dibatalkan terlebih dahulu. Namun, keluarga telah siap. Setelah pemakaman, saya telah bertemu dengan mereka, dan insyaallah gugatan baru dari ahli waris akan segera diajukan," kata Khairul Imam, seperti dilansir detikPop pada Rabu (19/3/2025).

Kasus ini menyoroti kompleksitas pembebasan lahan untuk proyek infrastruktur dan pentingnya penyelesaian sengketa yang adil dan transparan. Diharapkan, ahli waris Mat Solar dapat segera menerima hak mereka setelah proses hukum selesai.