DPR RI Jamin Supremasi Sipil dalam Revisi UU TNI, Tolak Isu Dwifungsi
DPR RI Tegaskan Tak Ada Kembalinya Dwifungsi TNI dalam Revisi UU
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara tegas membantah kekhawatiran publik terkait kembalinya dwifungsi Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui revisi Undang-Undang (UU) TNI. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, meyakinkan bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen penuh untuk menjunjung tinggi supremasi sipil dalam proses legislasi ini.
"Kami telah berdialog intensif dengan Koalisi Masyarakat Sipil, dan kami sepakat untuk mengedepankan supremasi sipil. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan semua pihak bahwa RUU TNI ini tidak akan menghidupkan kembali dwifungsi TNI," ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/03/2025).
Dasco menjelaskan bahwa pembahasan pasal-pasal dalam RUU TNI telah dilakukan secara transparan dan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal yang mengindikasikan adanya peran ganda atau dwifungsi TNI.
"Dari pasal-pasal yang dibahas, yang sudah kami sampaikan kepada masyarakat bahwa dalam pasal-pasal itu juga tidak terdapat adanya peran atau dwifungsi TNI," tegasnya.
Menanggapi penolakan terhadap revisi UU TNI dari sebagian kalangan masyarakat, Dasco memahami hal tersebut sebagai bagian dari dinamika politik dan demokrasi. Ia menyatakan bahwa DPR telah berupaya maksimal untuk berkomunikasi dan menjelaskan substansi revisi UU TNI kepada berbagai pihak.
"Ya namanya juga dinamika politik kan, demokrasi. Saya pikir sah-sah saja untuk yang masih belum menerima RUU TNI ini," ungkapnya.
Dasco menambahkan bahwa DPR telah membuka ruang dialog dengan Koalisi Masyarakat Sipil dan menerima masukan-masukan konstruktif dalam proses penyusunan revisi UU TNI. Masukan tersebut, menurutnya, telah diakomodasi untuk memastikan bahwa UU TNI yang dihasilkan sesuai dengan aspirasi masyarakat dan tidak bertentangan dengan prinsip supremasi sipil.
"Kami sudah berbicara dengan kelompok-kelompok mahasiswa, kelompok-kelompok NGO, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil. Kami undang berdialog dan memberikan masukan yang juga kami akomodasi dan berarti bagi RUU TNI pada hari ini," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) pada tingkat pertama. RUU ini dijadwalkan untuk disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR RI.
"Yes (dibawa ke paripurna hari ini)," kata Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono saat dimintai konfirmasi, Rabu (19/3/2025) malam.
Dengan disahkannya revisi UU TNI, diharapkan TNI dapat semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai alat pertahanan negara, tanpa melanggar prinsip supremasi sipil dan hak-hak masyarakat sipil.
Daftar Pihak yang Terlibat dalam RUU TNI
- DPR RI
- Komisi I DPR RI
- Koalisi Masyarakat Sipil
- Kelompok Mahasiswa
- Kelompok NGO
- Pemerintah
Poin Penting dalam Revisi UU TNI
- Tidak ada pengembalian Dwifungsi TNI
- Mengedepankan supremasi sipil
- Akomodasi masukan dari berbagai elemen masyarakat
- Profesionalisme TNI