Aksi Pencurian Sembako Berujung Amuk Massa di Gowa: Dua IRT dan Seorang Tukang Becak Diamankan
Gowa Gempar: Aksi Main Hakim Sendiri Warnai Penangkapan Terduga Pencuri Sembako
Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, dikejutkan dengan insiden main hakim sendiri yang menimpa dua ibu rumah tangga (IRT) dan seorang tukang becak. Peristiwa ini bermula dari dugaan pencurian sembako di sebuah toko grosir di Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, pada Rabu malam (19/3/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.
Menurut laporan yang dihimpun, kedua IRT yang diketahui berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan, menggunakan modus operandi berpura-pura sebagai pembeli. Mereka datang ke toko grosir dengan menggunakan becak motor. Saat pemilik toko sedang sibuk melayani pembeli lain, kedua wanita tersebut diduga menyembunyikan sejumlah barang kebutuhan pokok ke dalam becak yang terparkir di depan toko. Aksi mereka yang mencurigakan akhirnya terendus oleh warga sekitar.
"Mereka mencuri banyak sekali, salah satunya minyak goreng," ujar Daeng Ewa, seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut.
Kemarahan warga yang tersulut membuat suasana menjadi tegang. Kedua IRT tersebut langsung menjadi sasaran amukan massa. Bahkan, tukang becak yang tidak mengetahui perihal aksi pencurian tersebut, turut menjadi korban salah sasaran. Beruntung, aparat kepolisian dari Polsek Pallangga segera tiba di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan ketiga orang tersebut dari amukan massa yang semakin beringas.
Penjelasan Pihak Kepolisian dan Proses Hukum
Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, menjelaskan bahwa pihaknya mengamankan tiga orang, terdiri dari dua wanita dan seorang pria, terkait dugaan tindak pidana pencurian sembako. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa tukang becak tersebut tidak terlibat dalam aksi pencurian. Ia hanya bertugas mengantar kedua IRT tersebut sebagai penumpang.
"Dua perempuan telah mengakui perbuatannya, sementara tukang becak tidak tahu menahu tentang pencurian ini," tegas Ipda Syamsuar.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sembako hasil curian. Kedua IRT tersebut kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Pallangga dan terancam jeratan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pasal ini memiliki ancaman hukuman pidana penjara yang cukup serius.
Imbauan dan Antisipasi
Menyikapi kejadian ini, pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri. Segala bentuk tindak pidana, termasuk dugaan pencurian, sebaiknya dilaporkan kepada pihak berwajib agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan main hakim sendiri justru dapat memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan tindak pidana baru.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Di satu sisi, masyarakat diharapkan lebih waspada dan proaktif dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Di sisi lain, aparat kepolisian diharapkan dapat meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.
Kronologi Kejadian:
- Waktu: Rabu, 19 Maret 2025, pukul 21.00 WITA
- Tempat: Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan
- Pelaku: Dua IRT (identitas belum dirilis)
- Korban: Toko grosir (nama belum dirilis)
- Barang Bukti: Sembako hasil curian
- Status: Kedua IRT ditahan di Mapolsek Pallangga, tukang becak dibebaskan.
Pasal yang dilanggar:
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan