Waktu Imsak dan Subuh di Tiga Zona Waktu Indonesia, 5 Maret 2025: Panduan dan Penjelasan Hukum

Waktu Imsak dan Subuh di Tiga Zona Waktu Indonesia, 5 Maret 2025: Panduan dan Penjelasan Hukum

Menjelang bulan Ramadan, umat Muslim di Indonesia tentu membutuhkan panduan akurat terkait waktu imsak dan subuh. Artikel ini menyajikan jadwal imsak dan subuh untuk tiga zona waktu di Indonesia pada tanggal 5 Maret 2025, disertai penjelasan hukum terkait waktu makan sahur dan pentingnya memahami perbedaan antara imsak dan fajar shadiq.

Perlu ditekankan bahwa waktu imsak yang sering diumumkan bukanlah penanda mutlak untuk berhenti makan sahur. Dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 187, Allah SWT memerintahkan: وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ (Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam, yaitu fajar...). Fajar shadiq, yang menandai waktu subuh, merupakan batas waktu yang sebenarnya untuk berbuka sahur, bukan waktu imsak.

Istilah 'imsak' di Indonesia seringkali menimbulkan kebingungan. Secara harfiah, imsak berarti menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Namun, praktiknya di masyarakat Indonesia, imsak seringkali diartikan sebagai waktu beberapa menit sebelum adzan subuh sebagai waktu aman untuk menyelesaikan sahur. Hal ini didasarkan pada pemahaman hadits yang menjelaskan kelonggaran waktu bagi Rasulullah SAW dan para sahabat untuk menyelesaikan sahur sebelum shalat subuh, contohnya hadits dari Qatadah, dari Anas yang menyebutkan bahwa Nabi SAW dan Zaid bin Tsabit bersantap sahur hingga waktu yang cukup lama sebelum sholat subuh.

Berikut jadwal imsak dan subuh untuk tiga zona waktu di Indonesia pada 5 Maret 2025, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama:

Jadwal Imsak dan Subuh 5 Maret 2025

Zona Waktu Kota Referensi Imsak Subuh
WIB Jakarta 04.33 WIB 04.43 WIB
WITA Denpasar 04.58 WITA 05.08 WITA
WIT Jayapura 04.20 WIT 04.30 WIT

Catatan: Jadwal ini merupakan estimasi dan dapat berbeda sedikit tergantung lokasi geografis. Untuk informasi yang lebih akurat, disarankan untuk merujuk pada jadwal imsakiyah setempat.

Penjelasan Hukum Terkait Waktu Sahur

Terdapat beberapa dalil yang menunjukkan kelonggaran dalam menyelesaikan sahur, bahkan setelah terlihat tanda-tanda fajar. Beberapa hadits yang menjelaskan hal ini antara lain:

  1. Hadits dari Hasan al-Bashri yang meriwayatkan perkataan Umar bin al-Khattab: ومن طريق الحسن : أن عمر بن الخطاب كان يقول : إذا شك الرجلان في الفجر فليأكلا حتى يستيقنا (Jika dua orang ragu-ragu tentang masuknya waktu subuh, maka makanlah hingga kalian yakin waktu subuh telah masuk). (HR Ibnu Hazm)
  2. Hadits dari Ibnu Juraij: ومن طريق ابن جريج عن عطار من أبي رباح عن ابن عباس قال : أحل الله الشراب ما شككت، يعنى في الفجر (Allah masih membolehkan untuk minum selama engkau masih ragu-ragu. Maksudnya ragu terhadap masuknya waktu fajar). (HR Ibnu Hazm)
  3. Hadits dari Abu Daud dan al-Hakim: إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلا يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِيَ حَاجَتَهُ مِنْهُ (Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan, sedangkan bejana minuman ada di tangan kalian, maka janganlah ia letakkan hingga ia menunaikan hajatnya). (HR Abu Daud dan al-Hakim)

Hadits-hadits di atas menunjukkan adanya kelonggaran (rukhsah) bagi mereka yang ragu akan waktu subuh untuk menyelesaikan makan dan minum. Namun, kepastian waktu fajar shadiq tetap menjadi acuan utama. Oleh karena itu, penting untuk memahami perbedaan antara waktu imsak dan waktu subuh, serta bijak dalam memanfaatkan kelonggaran tersebut.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi umat Muslim dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan.