Revisi UU TNI Disahkan: Batas Usia Pensiun Diperpanjang dan Perluasan Jabatan Sipil

Revisi UU TNI Disahkan: Batas Usia Pensiun Diperpanjang dan Perluasan Jabatan Sipil

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang baru. Pengesahan ini dilakukan dalam Sidang Paripurna yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR RI.

Pengesahan RUU ini menandai babak baru dalam pengelolaan dan pengembangan TNI, dengan beberapa perubahan signifikan yang diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme angkatan bersenjata Indonesia. Perubahan-perubahan kunci ini mencakup perluasan kesempatan bagi personel TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di sejumlah kementerian dan lembaga negara, penyesuaian batas usia pensiun bagi prajurit TNI berdasarkan pangkat, serta penambahan tugas pokok TNI dalam menghadapi ancaman siber dan melindungi kepentingan nasional di luar negeri.

Poin-Poin Krusial dalam Revisi UU TNI

Revisi UU TNI ini membawa sejumlah perubahan penting, di antaranya:

1. Jabatan Sipil bagi TNI Aktif

Perubahan paling mencolok terletak pada Pasal 47 yang mengatur tentang penempatan personel TNI aktif di jabatan sipil. UU TNI sebelumnya mensyaratkan bahwa prajurit TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan sebelum dapat menduduki jabatan sipil. Namun, UU TNI yang baru memberikan peluang bagi TNI aktif untuk mengisi posisi di 14 kementerian/lembaga negara tertentu.

Kementerian dan lembaga yang dimaksud meliputi:

  • Kementerian/lembaga yang membidangi koordinasi bidang politik dan keamanan negara
  • Pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional
  • Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  • Intelijen negara
  • Siber dan/atau sandi negara
  • Lembaga ketahanan nasional
  • Pencarian dan pertolongan
  • Narkotika nasional
  • Pengelola perbatasan
  • Penanggulangan bencana
  • Penanggulangan terorisme
  • Keamanan laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia
  • Mahkamah Agung.

Di luar 14 kementerian/lembaga tersebut, personel TNI aktif tetap harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil.

2. Penyesuaian Usia Pensiun TNI

Revisi UU TNI juga mengatur perubahan batas usia pensiun bagi prajurit TNI yang tercantum dalam Pasal 53. UU TNI sebelumnya menetapkan batas usia pensiun bagi perwira adalah 58 tahun, sedangkan bagi bintara dan tamtama adalah 53 tahun. Dalam UU TNI yang baru, batas usia pensiun disesuaikan berdasarkan pangkat:

  • Bintara dan tamtama: paling tinggi 55 tahun.
  • Perwira sampai dengan pangkat kolonel: 58 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 1: 60 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 2: 61 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 3: 62 tahun.
  • Perwira tinggi bintang 4: 63 tahun, dan dapat diperpanjang maksimal 2 kali sesuai kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

3. Penambahan Tugas Pokok TNI

UU TNI yang baru juga menambahkan poin dalam Pasal 7 terkait tugas pokok TNI. Pasal 7 Ayat (15) menambahkan tugas membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber. Sementara itu, Ayat selanjutnya menambahkan tugas membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri. Penambahan ini menunjukkan perhatian yang semakin besar terhadap ancaman-ancaman non-konvensional dan pentingnya peran TNI dalam menjaga keamanan negara di era digital dan global.

Pengesahan revisi UU TNI ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi TNI dalam menjalankan tugas dan fungsinya, serta meningkatkan kemampuan TNI dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan yang semakin kompleks di masa depan.