Gerindra Tegaskan Revisi UU TNI: Adaptasi Strategis, Bukan Kemunduran Reformasi

Gerindra Tegaskan Revisi UU TNI: Adaptasi Strategis, Bukan Kemunduran Reformasi

Fraksi Gerindra di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru-baru ini disahkan, bukanlah sebuah langkah regresif yang mengkhianati semangat reformasi yang telah lama diperjuangkan. Sebaliknya, mereka berpendapat bahwa revisi ini merupakan sebuah adaptasi yang diperlukan untuk menyesuaikan peran dan tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional di era modern ini.

Budisatrio Djiwandono, Ketua Fraksi Gerindra, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa revisi UU TNI ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam dan komprehensif, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dinamika geopolitik global dan tantangan keamanan nasional yang semakin kompleks. Ia menekankan bahwa revisi ini bertujuan untuk memperkuat TNI sebagai garda terdepan pertahanan negara, tanpa mengabaikan prinsip-prinsip demokrasi dan supremasi sipil.

"Revisi ini bukan berarti kita ingin mengembalikan TNI ke masa lalu. Justru sebaliknya, kita ingin TNI menjadi lebih profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan zaman," ujar Budisatrio.

Lebih lanjut, Budisatrio menepis kekhawatiran yang berkembang di masyarakat mengenai potensi kembalinya dwifungsi ABRI melalui revisi UU TNI ini. Ia menegaskan bahwa Fraksi Gerindra berkomitmen untuk menjaga supremasi sipil dan memastikan bahwa TNI tidak akan terlibat dalam ranah politik praktis. Fungsi pengawasan yang dijalankan oleh DPR RI juga akan diperketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

"Kami memahami kekhawatiran masyarakat, dan kami ingin meyakinkan bahwa revisi UU TNI ini telah dirancang dengan sangat hati-hati untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan. DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan bahwa TNI tetap berada dalam koridor yang benar," tegasnya.

Pengesahan Revisi UU TNI sendiri telah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian pembahasan dan perdebatan yang panjang antara pemerintah dan DPR RI.

Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang memimpin rapat paripurna tersebut, menyampaikan apresiasinya kepada seluruh anggota DPR RI yang telah berkontribusi dalam proses penyusunan dan pengesahan revisi UU TNI ini. Ia berharap bahwa UU TNI yang baru ini dapat menjadi landasan yang kuat bagi TNI dalam menjalankan tugasnya sebagai penjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sebelum pengesahan, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, juga menyampaikan pidatonya. Ia menyoroti pentingnya revisi UU TNI ini dalam menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks di era globalisasi. Ia berharap bahwa UU TNI yang baru ini dapat meningkatkan profesionalisme dan kemampuan TNI dalam menjaga keamanan dan stabilitas nasional.

Revisi UU TNI ini sendiri mencakup beberapa poin penting, antara lain:

  • Pasal 3 mengenai kedudukan TNI: Pasal ini direvisi untuk memperjelas kedudukan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
  • Pasal 7 soal tugas pokok TNI: Pasal ini direvisi untuk menyesuaikan tugas pokok TNI dengan perkembangan ancaman dan tantangan keamanan yang baru.
  • Pasal 53 soal usia pensiun prajurit: Pasal ini direvisi untuk menyesuaikan usia pensiun prajurit dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan demografi.
  • Pasal 47 berkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil: Pasal ini direvisi untuk memperketat persyaratan dan mekanisme penempatan prajurit aktif di jabatan sipil, serta untuk memastikan bahwa penempatan tersebut tidak mengganggu profesionalisme dan kinerja TNI.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan TNI dapat semakin meningkatkan profesionalisme, modernisasi, dan kemampuannya dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta memberikan kontribusi yang signifikan bagi perdamaian dan stabilitas regional maupun internasional.