DPR Sahkan Revisi UU TNI: Jaminan Supremasi Sipil dan Kepatuhan Hukum Nasional-Internasional

DPR Sahkan Revisi UU TNI: Jaminan Supremasi Sipil dan Kepatuhan Hukum Nasional-Internasional

Jakarta, [Tanggal Saat Ini] - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 yang berlangsung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada hari Kamis (20/3/2025).

Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi sipil, demokrasi, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Beliau menyatakan bahwa perubahan ini selaras dengan ketentuan hukum nasional dan internasional yang berlaku.

"Kami bersama pemerintah menegaskan Perubahan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional yang telah disahkan," ujar Puan Maharani dalam pidatonya di Rapat Paripurna tersebut.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Kehadiran dari pihak pemerintah juga cukup signifikan, dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyo Hadi, Wamenkeu Thomas Djiwandono, Panglima TNI Jenderal Agus Subianto, serta para Kepala Staf TNI turut hadir.

Sebelum pengesahan dilakukan, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan pidatonya mengenai RUU TNI. Dalam pidatonya, Utut Adianto menyampaikan apresiasi kepada seluruh perwakilan pemerintah yang hadir dan terlibat dalam proses penyusunan RUU ini.

Utut Adianto menyampaikan harapan agar UU TNI yang baru ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi bangsa dan negara Indonesia. "DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut Adianto.

Setelah pidato dari Ketua Komisi I DPR RI, Puan Maharani kemudian meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir terkait pengesahan RUU TNI menjadi UU. Pertanyaan tersebut disambut dengan jawaban serempak "Setuju" dari seluruh anggota DPR yang hadir.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan TNI dapat semakin profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai alat pertahanan negara, serta tetap tunduk pada supremasi sipil dan prinsip-prinsip demokrasi.

Implikasi dan Harapan

Pengesahan revisi UU TNI ini membawa sejumlah implikasi penting bagi organisasi dan operasional TNI. Beberapa poin penting yang perlu dicermati adalah:

  • Penguatan Profesionalisme TNI: UU yang baru diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme prajurit TNI melalui peningkatan kualitas pendidikan, pelatihan, dan kesejahteraan.
  • Peningkatan Efektivitas Pertahanan Negara: Dengan landasan hukum yang lebih kuat, TNI diharapkan dapat lebih efektif dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
  • Penegasan Supremasi Sipil: UU ini memberikan penegasan yang lebih jelas mengenai supremasi sipil dalam pengelolaan sektor pertahanan, sehingga meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan.
  • Kepatuhan terhadap Hukum Internasional: UU ini memastikan bahwa setiap tindakan dan operasi TNI selaras dengan hukum internasional, khususnya terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan hukum humaniter.

Diharapkan dengan adanya UU TNI yang baru ini, TNI dapat semakin menjadi kekuatan pertahanan yang modern, profesional, dan dicintai oleh rakyat. Sinergi antara TNI dan pemerintah sipil juga diharapkan semakin kuat demi menjaga stabilitas dan keamanan nasional.