Aksi Pencurian Sembako di Gowa Berujung Amuk Massa: Dua Wanita Diamankan Polisi
GOWA, Sulawesi Selatan - Aksi pencurian sembako di sebuah toko grosir di Desa Toddotoa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu (19/3/2025) malam, berujung pada amuk massa. Dua orang ibu rumah tangga (IRT) menjadi bulan-bulanan warga setelah tertangkap tangan melakukan pencurian.
Insiden bermula ketika kedua pelaku, yang diketahui berasal dari Makassar, tiba di toko grosir dengan menggunakan becak motor. Mereka berpura-pura menjadi pembeli, namun secara diam-diam mulai menyembunyikan sejumlah barang sembako di dalam becak yang menunggu di depan toko. Aksi mereka yang mencurigakan akhirnya terendus oleh warga sekitar, yang kemudian langsung bertindak.
"Mereka mencuri banyak, termasuk minyak goreng. Warga yang melihat langsung marah," ujar Daeng Ewa, seorang saksi mata di lokasi kejadian.
Kemarahan warga memuncak dan berujung pada tindakan main hakim sendiri. Kedua IRT tersebut menjadi sasaran amukan massa. Bahkan, tukang becak yang mengantar mereka pun tak luput dari amukan warga, meski belakangan diketahui tidak terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Aparat kepolisian dari Polsek Pallangga segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi dan mengevakuasi para pelaku dari amukan massa. Tiga orang, termasuk kedua IRT dan tukang becak, diamankan ke Mapolsek Pallangga.
"Kami amankan tiga orang, dua wanita dan satu laki-laki, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sembako," jelas Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Syamsuar, Kamis (20/3/2025).
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua IRT mengakui perbuatannya. Mereka mengakui telah mencuri sejumlah sembako dari toko grosir tersebut. Sementara itu, tukang becak dibebaskan setelah terbukti tidak terlibat dalam aksi pencurian.
"Dari hasil interogasi, tukang becak hanya mengantar kedua perempuan tersebut dan tidak tahu menahu soal pencurian ini," imbuh Ipda Syamsuar.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Pallangga dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman bagi pelaku pencurian dengan pemberatan adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak berwajib. Masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminalitas di lingkungan sekitar.
Berikut adalah daftar barang bukti yang berhasil diamankan polisi:
- Minyak goreng
- Beras
- Gula
- Mie instan
- Dan sembako lainnya
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan dapat berakibat hukum. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua.