DPR RI Setujui Revisi UU PPMI Sebagai RUU Inisiatif Dewan: Perlindungan Pekerja Migran Semakin Terjamin
DPR Sahkan Revisi UU PPMI Jadi RUU Inisiatif
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengambil langkah signifikan dalam upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, 20 Maret 2025, DPR secara resmi menyetujui rancangan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) sebagai Rancangan Undang-Undang (RUU) usul DPR RI.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dihadiri oleh perwakilan dari delapan fraksi. Puan Maharani menyampaikan bahwa Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyelesaikan penyusunan RUU PPMI dan merekomendasikan untuk disetujui sebagai RUU usul DPR RI. Proses pengambilan keputusan dilakukan setelah mendengarkan pandangan dari perwakilan fraksi-fraksi di DPR RI.
"Kini tiba saatnya kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan Maharani, yang kemudian dijawab serentak "Setuju" oleh seluruh anggota dewan. Persetujuan ini ditandai dengan ketukan palu oleh Ketua DPR RI, menandakan langkah maju dalam proses legislasi RUU PPMI.
Fokus Revisi UU PPMI
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri, sebelumnya telah menyampaikan poin-poin krusial perubahan dalam RUU ini. Setidaknya terdapat 29 poin yang menjadi fokus perubahan, meliputi penghapusan pasal dan penambahan pasal-pasal baru yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan PMI.
Beberapa poin penting dalam revisi UU PPMI antara lain:
- Perubahan Kategori Pekerja Migran Indonesia: Revisi ini akan memperjelas kategori PMI, sehingga memberikan kepastian hukum dan mempermudah proses penempatan dan perlindungan.
- Perubahan Persyaratan Calon Pekerja Migran Indonesia: Persyaratan bagi calon PMI akan diperketat dan disesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja global, sehingga mengurangi risiko penempatan PMI yang tidak kompeten.
- Pembentukan Layanan Pekerja Migran Indonesia di Negara Tertentu: RUU ini mengamanatkan pembentukan layanan khusus bagi PMI di negara-negara tujuan, guna memberikan bantuan dan perlindungan yang lebih efektif.
- Sanksi Administratif bagi Pelanggar: Sanksi administratif akan diberlakukan bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan UU PPMI, termasuk perusahaan penempatan PMI (P3MI) dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam proses penempatan PMI ilegal.
- Kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah: RUU ini mempertegas kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam memberikan perlindungan kepada PMI, mulai dari proses pra-penempatan, penempatan, hingga purna-penempatan.
- Tugas dan Tanggung Jawab Pemerintah Pusat, Daerah, Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Desa: RUU ini mengatur secara rinci tugas dan tanggung jawab masing-masing tingkatan pemerintahan dalam melindungi PMI.
- Pengampunan bagi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural: Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pemberian pengampunan bagi PMI non-prosedural yang bersedia melaporkan diri kepada instansi terkait. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada PMI non-prosedural untuk mendapatkan perlindungan hukum dan bantuan yang diperlukan.
Penambahan Pasal 88A dalam ketentuan peralihan mengatur mengenai pengampunan kepada pekerja migran Indonesia non-prosedural yang melaporkan dirinya kepada kementerian atau kantor perwakilan Indonesia atau kantor pelayanan pekerja migran Indonesia.
Dampak Positif Revisi UU PPMI
Revisi UU PPMI diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi perlindungan PMI. Dengan adanya perubahan dan penambahan pasal-pasal baru, UU PPMI akan menjadi lebih komprehensif dan responsif terhadap kebutuhan PMI.
Beberapa dampak positif yang diharapkan antara lain:
- Peningkatan Perlindungan Hukum: PMI akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat, sehingga meminimalkan risiko eksploitasi dan kekerasan.
- Peningkatan Kualitas Layanan: Layanan bagi PMI akan ditingkatkan, mulai dari proses pra-penempatan hingga purna-penempatan.
- Peningkatan Kesejahteraan: PMI diharapkan dapat memperoleh pekerjaan yang layak dan upah yang sesuai, sehingga meningkatkan kesejahteraan mereka dan keluarga.
- Pengurangan Penempatan Ilegal: Dengan adanya sanksi yang tegas, penempatan PMI ilegal diharapkan dapat dikurangi, sehingga meminimalkan risiko penipuan dan eksploitasi.
Dengan disetujuinya revisi UU PPMI sebagai RUU inisiatif DPR, diharapkan proses legislasi dapat berjalan lancar dan UU ini dapat segera disahkan menjadi undang-undang. Hal ini merupakan komitmen DPR RI dalam memberikan perlindungan yang optimal bagi PMI, yang merupakan pahlawan devisa negara.