Antisipasi Pungutan Liar THR: Dedi Mulyadi Pertegas Larangan Pemberian THR di Luar Ketentuan
Dedi Mulyadi Perkuat Larangan THR untuk Cegah Pungli
Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang berkedok permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali menegaskan larangan bagi seluruh instansi pemerintah, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), dan perusahaan swasta untuk memberikan THR kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas maraknya permintaan THR dari organisasi masyarakat (ormas) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Dalam keterangannya usai apel gelar pasukan Operasi Ketupat Lodaya di Bandung, Dedi Mulyadi menekankan bahwa THR seharusnya hanya diberikan kepada karyawan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dan praktik pemerasan yang dapat terjadi jika permintaan THR dari pihak eksternal ditoleransi.
"Saya minta semua pihak memahami bahwa THR itu hak karyawan. Jangan sampai ada pihak-pihak yang coba memanfaatkan momen ini untuk keuntungan pribadi atau kelompok," ujarnya.
Larangan Bagi ASN dan Ancaman Sanksi
Tidak hanya itu, Dedi Mulyadi juga mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menolak pemberian THR dari pihak mana pun. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya praktik gratifikasi dan menjaga integritas ASN dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Ia menegaskan bahwa ASN yang terbukti menerima THR dari pihak yang berkepentingan akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"ASN itu pelayan masyarakat. Jangan sampai menerima sesuatu yang bisa mengganggu independensi dan profesionalisme dalam bekerja," tegasnya.
Respons Terhadap Kasus Kekerasan Oknum LSM
Penegasan larangan ini juga dipicu oleh adanya laporan mengenai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum LSM di daerah lain terhadap petugas keamanan (satpam) sekolah karena tidak diberikan THR. Dedi Mulyadi mengecam tindakan tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk pemerasan yang tidak dapat ditoleransi. Ia meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kekerasan tersebut.
"Kita tidak boleh membiarkan praktik-praktik premanisme seperti ini. Hukum harus ditegakkan," tandasnya.
Imbauan Kepada Masyarakat
Lebih lanjut, Dedi Mulyadi mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan THR kepada pihak-pihak yang tidak berhak. Ia juga meminta masyarakat untuk melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya indikasi pemerasan atau pungutan liar yang berkedok permintaan THR.
"Mari kita jaga bersama suasana kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri. Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk melakukan tindakan yang merugikan masyarakat," pungkasnya.
Tindakan Preventif dan Koordinasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengambil sejumlah langkah preventif untuk mencegah praktik pungutan liar THR, antara lain:
- Menerbitkan surat edaran larangan pemberian THR kepada LSM dan ormas.
- Mensosialisasikan larangan tersebut kepada seluruh instansi pemerintah, BUMD, BUMN, dan perusahaan swasta.
- Meningkatkan pengawasan terhadap potensi terjadinya pungutan liar.
- Berkordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pungutan liar.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan Hari Raya Idul Fitri dapat dirayakan dengan aman, nyaman, dan bebas dari praktik pungutan liar yang meresahkan masyarakat.