Gerindra Yakinkan Publik: Revisi UU TNI Perkuat Pertahanan, Bukan Dominasi Sipil
Gerindra Yakinkan Publik: Revisi UU TNI Perkuat Pertahanan, Bukan Dominasi Sipil
Jakarta - Fraksi Partai Gerindra berupaya meredakan kekhawatiran publik terkait pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI menjadi Undang-Undang (UU). Ketua Fraksi Gerindra, Budisatrio Djiwandono, menegaskan bahwa revisi ini sama sekali tidak bertujuan untuk menempatkan militer di atas ranah sipil dan politik.
"Kami ingin menggarisbawahi bahwa supremasi sipil tetap menjadi pilar utama dalam revisi ini," ujar Budisatrio dalam keterangan resminya, Kamis (20/3/2025). "Tidak ada agenda tersembunyi untuk mendominasi atau mengambil alih fungsi-fungsi sipil oleh militer."
Budisatrio menjelaskan bahwa revisi UU TNI lebih difokuskan pada penyesuaian peran dan tugas TNI dengan kebutuhan strategis pertahanan nasional yang terus berkembang. Ia menampik anggapan bahwa revisi ini merupakan kemunduran dalam reformasi TNI.
"Justru sebaliknya, ini adalah langkah adaptif untuk memastikan TNI tetap relevan dan mampu menghadapi tantangan pertahanan modern," tegasnya. "Perubahan yang dilakukan semata-mata untuk memperkuat kapabilitas TNI dalam menjaga kedaulatan negara."
Wakil Ketua Komisi I DPR RI ini juga memberikan jaminan bahwa substansi RUU TNI jauh dari kekhawatiran yang beredar di masyarakat, termasuk isu kembalinya dwifungsi ABRI yang menjadi momok di masa lalu.
"DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan secara ketat untuk memastikan bahwa tidak ada penyimpangan dalam implementasi UU ini," kata Budisatrio. "Kami berkomitmen untuk menjaga agar kekhawatiran tentang dominasi militer dan kembalinya dwifungsi ABRI tidak menjadi kenyataan."
Pengesahan RUU TNI sendiri telah dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025. Ketua DPR RI, Puan Maharani, memimpin langsung rapat tersebut dan mengetuk palu tanda pengesahan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya.
Sebelum pengesahan, Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah atas kerjasama yang baik dalam proses penyusunan RUU ini. Ia berharap UU TNI yang baru dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi bangsa dan negara.
Pasal yang Direvisi:
RUU TNI yang disahkan hanya mencakup perubahan pada empat pasal krusial, yaitu:
- Pasal 3: Mengenai kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara.
- Pasal 7: Tentang tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pasal 53: Berkaitan dengan usia pensiun prajurit TNI.
- Pasal 47: Terkait penempatan prajurit aktif TNI di jabatan sipil tertentu.
Perubahan pada pasal-pasal ini diharapkan dapat memperjelas peran dan fungsi TNI, serta meningkatkan efektivitasnya dalam menjalankan tugas-tugas pertahanan negara. Selain itu juga memberikan kepastian hukum terkait usia pensiun dan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Dengan revisi UU TNI ini, diharapkan TNI semakin profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Pengesahan RUU TNI menjadi UU merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pertahanan negara. Namun, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi UU ini secara konsisten dan transparan. Pemerintah dan TNI harus mampu meyakinkan publik bahwa revisi ini benar-benar bertujuan untuk memperkuat pertahanan negara, bukan untuk kepentingan politik tertentu.
Selain itu, perlu ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam implementasi UU ini. DPR RI sebagai lembaga legislatif memiliki peran penting dalam memastikan bahwa UU TNI dijalankan sesuai dengan semangat reformasi dan supremasi sipil.
Diharapkan, dengan UU TNI yang baru ini, TNI semakin profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan zaman, serta mampu menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.