DPR Sahkan Revisi UU PPMI sebagai Inisiatif Legislatif: Upaya Penguatan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

DPR Mantapkan Langkah: Revisi UU PPMI Resmi Jadi Usulan Inisiatif

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) sebagai usulan inisiatif DPR. Keputusan penting ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung khidmat di Gedung DPR RI, Jakarta, pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Proses pengesahan diawali dengan pemberian kesempatan kepada perwakilan dari delapan fraksi di DPR RI untuk menyampaikan pandangan fraksi secara tertulis. Satu per satu, perwakilan fraksi maju ke podium untuk menyerahkan pandangan mereka terkait RUU PPMI kepada pimpinan DPR RI. Setelah seluruh pandangan fraksi diterima, Puan Maharani mengajukan pertanyaan krusial kepada seluruh peserta rapat.

"Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?" tanya Puan Maharani dengan nada mantap.

Pertanyaan tersebut dijawab serentak oleh seluruh peserta rapat paripurna dengan satu kata: "Setuju!"

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU PPMI, Ahmad Iman Sukri, menjelaskan bahwa revisi UU PPMI ini mencakup 29 poin perubahan signifikan. Perubahan-perubahan ini meliputi penambahan pasal baru, penghapusan pasal yang dinilai tidak relevan, serta penyesuaian substansial terhadap pasal-pasal yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) dan meningkatkan efektivitas tata kelola penempatan dan perlindungan PMI.

Poin-Poin Krusial dalam Revisi UU PPMI:

  • Penyesuaian Konsideran: Revisi ini mencakup penyesuaian pada bagian konsideran menimbang dan mengingat, yang bertujuan untuk memperkuat landasan filosofis dan yuridis dari UU PPMI.
  • Perubahan Ketentuan Umum: Beberapa ketentuan umum dalam UU PPMI juga mengalami perubahan untuk memperjelas definisi dan ruang lingkup dari berbagai istilah yang digunakan dalam UU tersebut.
  • Penguatan Hak dan Kewajiban PMI: Revisi ini secara signifikan memperkuat hak-hak PMI, termasuk hak atas informasi yang akurat dan lengkap, hak atas pelatihan dan persiapan yang memadai, hak atas perlindungan hukum dan bantuan konsuler, serta hak atas kompensasi dan reintegrasi.
  • Kategori Pekerja Migran: Pasal 4 UU PPMI direvisi untuk memperjelas kategori pekerja migran Indonesia, sehingga memudahkan identifikasi dan perlindungan terhadap berbagai jenis pekerja migran.
  • Persyaratan Calon Pekerja Migran: Pasal 5 UU PPMI direvisi untuk memperketat persyaratan bagi calon pekerja migran Indonesia, sehingga memastikan bahwa hanya individu yang memenuhi kualifikasi dan memiliki kesiapan yang memadai yang dapat bekerja di luar negeri.
  • Hak dan Kewajiban Calon PMI, PMI, dan Keluarga PMI: Pasal 6 UU PPMI direvisi untuk mempertegas hak dan kewajiban calon PMI, PMI, dan keluarga PMI, sehingga menciptakan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
  • Distribusi Informasi Peluang Kerja: RUU ini mengatur mekanisme baru terkait distribusi informasi peluang kerja di luar negeri, yang bertujuan untuk memastikan bahwa informasi tersebut sampai kepada calon PMI secara tepat waktu dan akurat.
  • Perlindungan PMI Selama Bekerja: RUU ini memperkuat perlindungan terhadap PMI selama bekerja di luar negeri, termasuk perlindungan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.
  • Peran Pemerintah dalam Pengawasan: RUU ini memperkuat peran pemerintah dalam mengawasi pelaksanaan penempatan pekerja migran, sehingga memastikan bahwa semua proses penempatan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Hubungan Kerja dan Perjanjian Kerja: Pasal 15, Pasal 17, dan Pasal 18A direvisi untuk memperjelas ketentuan mengenai hubungan kerja dan perjanjian kerja antara PMI dan pemberi kerja di luar negeri.
  • Perlindungan Selama Bekerja: Pasal 21 dan Pasal 22 direvisi untuk meningkatkan perlindungan terhadap PMI selama bekerja di luar negeri, termasuk perlindungan terhadap kondisi kerja yang tidak layak dan perlakuan yang tidak manusiawi.
  • Kantor Layanan PMI di Negara Tertentu: Pasal 22A ditambahkan untuk mengatur pembentukan kantor layanan pekerja migran Indonesia di negara-negara tertentu yang memiliki banyak PMI, sehingga memudahkan akses PMI terhadap layanan dan bantuan yang mereka butuhkan.
  • Pelaporan Kepulangan PMI: Pasal 25 direvisi untuk mewajibkan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) melaporkan kepulangan PMI kepada kementerian terkait, sehingga memudahkan pemantauan dan evaluasi terhadap program penempatan PMI.

Revisi UU PPMI ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perlindungan dan kesejahteraan pekerja migran Indonesia, serta meningkatkan citra Indonesia di mata dunia sebagai negara yang peduli terhadap hak-hak pekerja migran.