Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong: Hakim Batasi Siaran Langsung, Audit BPKP Dibuka
Sidang Kasus Impor Gula Tom Lembong: Hakim Batasi Siaran Langsung, Audit BPKP Dibuka
Jakarta - Persidangan kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, memasuki babak baru. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengambil keputusan penting terkait peliputan sidang. Mereka melarang penayangan langsung atau live streaming selama proses persidangan berlangsung. Kendati demikian, hakim ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa peliputan oleh media tetap diperbolehkan, dengan catatan tidak dilakukan secara real-time.
"Kami menghimbau kepada rekan-rekan media yang hadir, untuk tetap melakukan peliputan. Namun, dengan segala hormat, kami memohon agar tidak melakukan siaran langsung selama persidangan," ujar Hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi dampak psikologis terhadap saksi maupun terdakwa, serta untuk menjaga kelancaran dan ketertiban jalannya persidangan. Pembatasan ini juga bertujuan untuk menghindari interpretasi yang keliru atau penyebaran informasi yang belum terverifikasi kepada publik secara luas.
Agenda sidang pada hari itu adalah pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelum pemeriksaan dimulai, terjadi momen penting ketika hakim memerintahkan JPU untuk menyerahkan salinan hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada Tom Lembong dan tim penasihat hukumnya.
"Terdakwa dan penasihat hukum berhak untuk mempelajari hasil audit BPKP tersebut sebelum memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan ahli," tegas hakim.
Perintah ini menunjukkan komitmen majelis hakim untuk menjamin hak-hak terdakwa dalam memperoleh informasi yang relevan dan mempersiapkan pembelaan yang memadai. Hasil audit BPKP ini menjadi krusial karena menjadi dasar perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepada Tom Lembong.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses impor gula yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan pada masa kepemimpinan Tom Lembong. JPU mendakwa Tom Lembong telah menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi yang seharusnya melibatkan berbagai lembaga terkait. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 578 miliar.
Atas perbuatannya tersebut, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang ini akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan pembuktian dari pihak JPU maupun terdakwa. Publik akan terus menantikan perkembangan dari kasus ini, mengingat Tom Lembong merupakan figur publik yang pernah menduduki jabatan strategis di pemerintahan.