Sengketa Lahan Hotel Sultan Memanas: Setneg Layangkan Somasi, Eksekusi Pengosongan Mengintai

Sengketa Lahan Hotel Sultan Memanas: Setneg Layangkan Somasi, Eksekusi Pengosongan Mengintai

Kasus sengketa lahan Hotel Sultan kembali memasuki babak baru. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengumumkan bahwa Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) telah secara resmi melayangkan somasi kepada pihak pengelola Hotel Sultan terkait pengosongan bangunan. Pernyataan ini disampaikan di kantor Kementerian ATR/BPN pada hari Rabu (19/3/2025), menandakan eskalasi signifikan dalam konflik yang telah berlangsung lama ini.

"Sudah ada somasi dari Setneg kepada sana (Hotel Sultan). Somasi dari Setneg untuk mengosongkan," tegas Nusron Wahid. Meskipun tanggal pasti eksekusi pengosongan belum diumumkan, Nusron mengisyaratkan bahwa tindakan lebih lanjut akan segera menyusul jika somasi tersebut tidak diindahkan. "Biasanya kalau sudah somasi, ya sebentar lagi eksekusi kalau nggak diindahkan," tambahnya.

Sengketa ini berpusat pada Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora atas lahan yang ditempati Hotel Sultan. Pemerintah, melalui Setneg, mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL). Nusron Wahid sebelumnya menjelaskan bahwa setelah putusan pengadilan ditetapkan, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut untuk menentukan langkah-langkah berikutnya.

Kilas Balik Sengketa Lahan Hotel Sultan

Sengketa ini melibatkan PT Indobuildco, perusahaan yang mengelola Hotel Sultan, dengan pemerintah terkait kepemilikan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK). PT Indobuildco pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada tahun 2023, namun gugatan tersebut ditolak.

Perkara ini bermula dari rencana pemerintah untuk mengeksekusi putusan pengadilan atas HPL No.169/HPL/BPN/89 atas Blok 15 Kawasan GBK. Pemerintah berpendapat bahwa HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang dimiliki PT Indobuildco telah habis masa berlakunya pada awal 2023 dan tidak dapat diperpanjang.

Pihak PT Indobuildco, di bawah kepemimpinan Pontjo Sutowo, telah berupaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan HPL tersebut sebanyak empat kali, namun selalu gagal. Meskipun demikian, PT Indobuildco berpendapat bahwa HGB seharusnya masih dapat diperpanjang berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2021 yang mengatur masa berlaku HGB hingga 80 tahun.

Proses Hukum yang Berkelanjutan

PT Indobuildco juga sempat menggugat Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Sekretaris Negara, Menteri ATR/BPN, dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengosongan Hotel Sultan. Namun, gugatan ini juga ditolak oleh PN Jakpus pada Juni 2024.

Setelah penolakan tersebut, PT Indobuildco mengajukan banding, yang juga ditolak. Perusahaan kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, kembali menggugat pihak-pihak yang sama. Proses hukum ini menunjukkan kompleksitas dan kegigihan kedua belah pihak dalam mempertahankan argumen mereka.

Implikasi dan Prospek Masa Depan

Dengan dilayangkannya somasi oleh Setneg, sengketa lahan Hotel Sultan memasuki fase kritis. Eksekusi pengosongan Hotel Sultan menjadi semakin mungkin terjadi jika PT Indobuildco tidak mengindahkan somasi tersebut. Dampak dari sengketa ini tidak hanya akan dirasakan oleh PT Indobuildco, tetapi juga dapat mempengaruhi iklim investasi dan kepastian hukum di Indonesia.

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan sangat dinantikan, terutama bagaimana PT Indobuildco akan merespons somasi tersebut dan bagaimana pemerintah akan menjalankan eksekusi pengosongan jika diperlukan. Kasus Hotel Sultan ini menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum pertanahan dan pengelolaan aset negara.

Poin-poin Penting:

  • Setneg layangkan somasi kepada Hotel Sultan untuk pengosongan.
  • Sengketa HGB menjadi dasar konflik.
  • PT Indobuildco telah menempuh berbagai upaya hukum, termasuk PK dan kasasi.
  • Eksekusi pengosongan mengintai.
  • Kasus ini menyoroti penegakan hukum pertanahan dan pengelolaan aset negara.