UU TNI Disahkan: Menhan Tegaskan Tak Ada Ruang Bagi Dwifungsi ABRI
Pengesahan UU TNI: Era Baru Tanpa Dwifungsi ABRI
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin menegaskan bahwa pengesahan UU TNI ini tidak akan membuka celah bagi kembalinya dwifungsi ABRI seperti yang terjadi pada masa Orde Baru. Penegasan ini disampaikan Sjafrie usai menghadiri rapat paripurna DPR RI.
"Jadi tidak ada wajib militer di Indonesia lagi. Tidak ada dwifungsi di Indonesia lagi, jangankan jasad, arwahnya pun udah enggak ada," ujar Sjafrie kepada wartawan, dengan nada meyakinkan, di Gedung DPR RI.
Sjafrie menekankan bahwa sistem yang diterapkan pada era Orde Baru tidak akan lagi relevan dan tidak akan diadopsi oleh pemerintahan saat ini. Justru, pemerintah saat ini berkomitmen untuk membangun kekuatan TNI yang menghormati prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
"Orde Baru kita enggak pakai lagi. Sekarang adalah satu orde yang ingin menegakkan pembangunan kekuatan TNI yang hormat terhadap demokrasi dan supremasi sipil," tegasnya.
Ketua DPR Puan Maharani memimpin rapat paripurna tersebut dan meminta persetujuan dari seluruh fraksi terhadap RUU TNI.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
Seruan "Setuju!" bergema dari anggota DPR yang hadir, dan Puan Maharani kemudian mengetuk palu sebagai tanda pengesahan UU TNI. Pengesahan ini disambut dengan tepuk tangan meriah dari para anggota dewan.
Sebelum pengesahan RUU TNI, Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Utut Adianto, menyampaikan pidatonya. Dalam pidatonya, Utut menyampaikan apresiasi kepada perwakilan pemerintah yang hadir dan berharap bahwa UU TNI yang baru ini akan memberikan manfaat besar bagi bangsa dan negara.
"DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara," kata Utut.
Revisi UU TNI ini mencakup beberapa perubahan penting, termasuk:
- Pasal 3 mengenai kedudukan TNI
- Pasal 7 tentang tugas pokok TNI
- Pasal 53 mengenai usia pensiun prajurit
- Pasal 47 terkait dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
UU TNI yang baru ini diharapkan dapat memperkuat profesionalisme TNI, meningkatkan efektivitas dalam menjaga kedaulatan negara, dan memastikan bahwa TNI tetap berada di bawah kendali sipil yang demokratis. Pengesahan UU ini menandai babak baru dalam sejarah TNI, di mana fokus utama adalah pada profesionalisme, modernisasi, dan pengabdian kepada negara dan bangsa.
Dengan disahkannya UU TNI, diharapkan tercipta sinergi yang lebih baik antara TNI dan elemen-elemen bangsa lainnya dalam menjaga keamanan dan stabilitas negara. UU ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi TNI untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel, serta menjamin bahwa TNI tetap menjadi garda terdepan dalam melindungi kepentingan nasional.