BPJS Kesehatan Pastikan Akses Layanan JKN Terjaga Selama Libur Idul Fitri 1446 H

BPJS Kesehatan Jamin Kelancaran Layanan JKN Selama Libur Lebaran

BPJS Kesehatan menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap dapat mengakses layanan kesehatan dan administrasi kepesertaan selama libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan Lebaran, termasuk bagi mereka yang melakukan perjalanan mudik.

Piket Layanan dan Aksesibilitas 24 Jam

Guna mengakomodasi kebutuhan peserta JKN selama periode libur, BPJS Kesehatan menerapkan sistem piket layanan yang mencakup kantor cabang dan layanan administrasi daring melalui WhatsApp (Pandawa). Piket di kantor cabang akan berlangsung pada tanggal 28 Maret, 2, 3, 4, dan 7 April 2025, dengan jam operasional mulai pukul 08.00 hingga 12.00 waktu setempat. Sementara itu, layanan Pandawa dapat diakses selama 24 jam penuh, memberikan fleksibilitas bagi peserta untuk mendapatkan informasi, mengurus administrasi, atau menyampaikan keluhan kapan saja.

Jenis Layanan yang Tersedia

Melalui piket layanan dan platform digital, peserta JKN tetap dapat memanfaatkan berbagai jenis layanan, termasuk:

  • Informasi: Mendapatkan informasi terkait program JKN, prosedur pelayanan, dan hak serta kewajiban peserta.
  • Administrasi: Mengurus perubahan data kepesertaan, pendaftaran, dan kebutuhan administrasi lainnya.
  • Pengaduan: Menyampaikan keluhan atau permasalahan terkait layanan JKN yang dialami.

Selain itu, peserta juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, dan situs web resmi BPJS Kesehatan.

Akses Layanan Kesehatan di Luar Wilayah Domisili

BPJS Kesehatan memahami bahwa banyak peserta JKN yang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran. Oleh karena itu, peserta yang berada di luar wilayah domisili tetap dapat mengakses layanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bukan tempat mereka terdaftar. Dalam kondisi kegawatdaruratan medis, seluruh fasilitas kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada peserta JKN tanpa terkecuali.

Penanganan Kondisi Gawat Darurat

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, menegaskan bahwa penjaminan dan prosedur pelayanan terhadap pasien gawat darurat peserta JKN tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku. Peserta yang mengalami kendala saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan dapat menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP). Di rumah sakit, BPJS Kesehatan juga menghadirkan Petugas BPJS SATU! (Siap Membantu) untuk mempermudah peserta dalam mengakses informasi pelayanan.

Fleksibilitas Pengambilan Obat Program Rujuk Balik (PRB)

Selama libur Lebaran, ketentuan pelayanan obat Program Rujuk Balik (PRB) tetap mengacu pada kebijakan pelayanan kesehatan di FKTP. Apabila jadwal pengambilan obat PRB jatuh pada masa libur Lebaran, jadwal dapat disesuaikan menjadi lebih awal maksimal tujuh hari sebelum persediaan obat habis.

Status Kepesertaan JKN Harus Aktif

Lily Kresnowati menekankan pentingnya memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif. Jika status kepesertaan tidak aktif karena adanya tunggakan iuran, peserta diharapkan untuk segera melunasi tunggakan tersebut. BPJS Kesehatan menyediakan berbagai kemudahan pembayaran, termasuk Program New Rencana Pelunasan Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) 2.0 yang terdapat di Aplikasi Mobile JKN dan kerja sama dengan satu juta kanal pembayaran.

Posko Mudik BPJS Kesehatan

Guna mengantisipasi arus mudik yang tinggi, BPJS Kesehatan telah menyiapkan posko mudik di tujuh titik strategis dan satu titik posko arus balik padat pemudik. Posko ini tidak hanya memberikan pelayanan kepesertaan JKN, tetapi juga siap menangani keadaan darurat dengan menyediakan obat-obatan dan rujukan medis apabila diperlukan. Titik-titik posko tersebut meliputi:

  • Terminal Pulo Gebang Jakarta
  • Rest Area Tol Ungaran Km 429
  • Terminal Purabaya Sidoarjo
  • Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar
  • Pelabuhan Merak Banten
  • Rest Area Tol Cipularang Km 88A Purwakarta
  • Rest Area Tol Cipali Km 166A Majalengka
  • Posko Arus Balik: Rest Area Tol Cipali Km 164B Majalengka