KPK Dalami TPPU Syahrul Yasin Limpo, Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Hukum Visi Law Office
KPK Sita Dokumen Terkait TPPU SYL dari Kantor Hukum yang Didirikan Eks Pegawai KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor firma hukum Visi Law Office yang berlokasi di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan pada hari Rabu, 19 Maret 2025. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) yang diyakini dapat memperkuat pembuktian perkara TPPU yang menjerat SYL.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengkonfirmasi penyitaan tersebut. Meskipun demikian, ia tidak merinci secara detail jenis dokumen dan BBE apa saja yang diamankan. "Hasil geledah kantor Visi Law dokumen dan BBE," ujarnya singkat pada hari Kamis, 20 Maret 2025.
Penggeledahan ini menjadi sorotan karena firma hukum Visi Law Office didirikan oleh sejumlah nama yang sebelumnya memiliki keterkaitan dengan KPK. Donal Fariz, mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK, mendirikan firma hukum ini pada Oktober 2020. Selanjutnya, Rasamala Aritonang, mantan Kepala Regulasi dan Produk Hukum di sebuah lembaga negara yang juga pernah bertugas di KPK, bergabung sebagai partner pada Januari 2022. Kehadiran nama-nama ini menimbulkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan dan independensi dalam penanganan kasus TPPU SYL.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Visi Law Office, firma hukum ini awalnya bernama Visi Integritas Law Office sebelum akhirnya berganti nama menjadi Visi Law Office. Mereka mengklaim bahwa firma hukum ini didasarkan pada tiga nilai filosofis utama, yaitu:
- Integrity (Integritas)
- Trust (Kepercayaan)
- Fairness (Keadilan)
Kasus TPPU yang menjerat SYL merupakan pengembangan dari kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang sebelumnya telah menjeratnya. KPK menduga bahwa SYL telah melakukan pencucian uang hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya selama menjabat sebagai Menteri Pertanian. Sebelumnya, pada Mei 2024, KPK telah menyita sejumlah aset milik SYL dan orang-orang dekatnya, termasuk rumah dan mobil mewah.
Adapun aset yang disita pada Mei 2024 lalu antara lain:
- Mobil Mercedes-Benz Sprinter (ditemukan di Perumahan Bumi Permata Hijau, Makassar)
- Mobil New Jimny warna ivory (ditemukan di Perum The Orchid, Makassar)
- Motor Honda X-ADV 750 CC warna silver dominan (ditemukan di Perum The Orchid, Makassar)
Penyitaan dokumen dan BBE dari kantor hukum Visi Law Office ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap aliran dana hasil TPPU yang diduga dilakukan oleh SYL. KPK berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke pengadilan.