RUU TNI Disahkan, Gelombang Protes Menguat: Masyarakat Sipil Khawatirkan Kembalinya Dwifungsi ABRI
RUU TNI Disahkan, Gelombang Protes Menguat: Masyarakat Sipil Khawatirkan Kembalinya Dwifungsi ABRI
Jakarta, Indonesia – Pengesahan Revisi Undang-Undang (RUU) TNI oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (20/03/2025) menuai gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat sipil. Mereka выражают kekhawatiran mendalam bahwa undang-undang baru ini akan membawa Indonesia kembali ke masa lalu yang kelam, di mana militer memiliki peran ganda (dwifungsi) dalam pemerintahan dan kehidupan sosial.
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, yang terdiri dari berbagai organisasi non-pemerintah dan aktivis, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI. Mereka menyampaikan orasi dan membawa spanduk bertuliskan penolakan terhadap RUU TNI. Satya, seorang perwakilan koalisi, dengan tegas menyatakan kekhawatiran mereka akan kembalinya praktik-praktik Orde Baru.
"Kami melihat RUU TNI ini sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan hak asasi manusia," ujar Satya dalam orasinya. "Di masa Orde Baru, militer terlalu jauh mencampuri urusan sipil, dan ini menyebabkan banyak pelanggaran HAM yang tidak terselesaikan. Kami tidak ingin sejarah kelam itu terulang kembali."
Poin-poin Krusial yang Dipersoalkan:
- Keterlibatan Militer dalam Urusan Sipil: RUU TNI dinilai membuka peluang bagi militer untuk kembali menduduki jabatan-jabatan sipil, sebuah praktik yang dikecam luas selama era Orde Baru. Pasal 47 dalam RUU tersebut menjadi sorotan utama karena memperluas cakupan jabatan sipil yang dapat diisi oleh personel militer aktif.
- Operasi Militer Selain Perang Tanpa Kontrol Sipil: RUU ini juga dikritik karena memberikan kewenangan kepada TNI untuk melaksanakan operasi militer selain perang tanpa pengawasan yang memadai dari pihak sipil. Hal ini dikhawatirkan akan memicu penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM.
- Ancaman terhadap Keadilan bagi Korban Pelanggaran HAM: Para aktivis HAM berpendapat bahwa RUU TNI akan mempersulit upaya penegakan hukum dan pemberian keadilan bagi para korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh militer di masa lalu. Kurangnya mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam RUU ini menjadi perhatian utama.
Upaya Penolakan dan Langkah Selanjutnya:
Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menyatakan akan melakukan berbagai upaya untuk membatalkan RUU TNI, termasuk:
- Aksi Demonstrasi Berkelanjutan: Mereka berjanji akan terus menggelar aksi demonstrasi di berbagai tempat untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU TNI.
- Kampanye di Media Sosial: Mereka akan memanfaatkan platform media sosial untuk meningkatkan kesadaran publik tentang bahaya RUU TNI dan mengajak masyarakat untuk ikut menolak.
- Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi (MK): Mereka berencana untuk mengajukan permohonan judicial review ke MK untuk menguji konstitusionalitas RUU TNI.
Pengesahan RUU TNI telah memicu perdebatan sengit di kalangan masyarakat sipil. Sementara beberapa pihak berpendapat bahwa RUU ini diperlukan untuk memperkuat pertahanan negara, banyak yang khawatir bahwa RUU ini akan mengancam demokrasi dan hak asasi manusia. Perjuangan untuk membatalkan RUU TNI diperkirakan akan terus berlanjut dalam beberapa waktu ke depan.