Revisi UU TNI Disahkan: Pemerintah Apresiasi Masyarakat dan Tekankan Persatuan Nasional
Revisi UU TNI Disahkan: Pemerintah Apresiasi Masyarakat dan Tekankan Persatuan Nasional
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, dan dihadiri oleh sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan apresiasi kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk para demonstran yang telah menyampaikan aspirasi mereka terkait revisi UU TNI. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam proses legislasi merupakan bagian penting dari demokrasi.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada teman-teman yang telah menyampaikan aspirasi, termasuk mereka yang mungkin memiliki pandangan berbeda," ujar Sjafrie usai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut, Menhan menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan dan ancaman, baik yang bersifat konvensional maupun non-konvensional.
"Kita adalah keluarga besar bangsa Indonesia yang harus menjunjung tinggi kebersamaan dan persatuan. Mari kita bersatu padu dalam menghadapi berbagai ancaman yang ada," tegasnya.
Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam laporannya sebelum pengesahan, menjelaskan bahwa revisi UU TNI ini telah melalui proses pembahasan yang mendalam dan melibatkan berbagai pihak. Beberapa poin krusial yang diatur dalam UU yang baru ini antara lain:
- Kedudukan TNI: UU ini memperjelas kedudukan TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan.
- Usia Pensiun: UU ini mengatur mengenai usia pensiun prajurit TNI.
- Keterlibatan TNI di Kementerian/Lembaga: UU ini mengatur secara lebih detail mengenai penugasan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara, dengan tetap memperhatikan prinsip netralitas dan profesionalisme TNI.
Utut Adianto juga menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak menghidupkan kembali dwifungsi ABRI. Ia memastikan bahwa larangan bagi prajurit TNI untuk terlibat dalam kegiatan bisnis masih tetap berlaku.
Menanggapi hal tersebut, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin membenarkan bahwa UU TNI yang baru tetap melarang keterlibatan prajurit aktif dalam bisnis. Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kesejahteraan prajurit.
"Tidak ada pasal yang membuka peluang dwifungsi ABRI. Larangan berbisnis bagi prajurit tetap berlaku. Yang terpenting saat ini adalah bagaimana kita meningkatkan kesejahteraan prajurit, karena mereka adalah garda terdepan dalam menjaga kedaulatan negara," jelasnya.
Rapat Paripurna pengesahan RUU TNI ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang didampingi oleh Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Setelah mendengarkan laporan dari Ketua Komisi I, Puan Maharani menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.
Dijawab serentak oleh anggota dewan, "Setuju!", yang kemudian disahkan dengan ketukan palu oleh Puan Maharani.