Pemprov DKI Jakarta Perketat Transportasi Sampah ke RDF Rorotan: Truk Tertutup Wajib untuk Cegah Pencemaran Lingkungan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas untuk mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan yang timbul akibat operasional Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan. Gubernur Pramono Anung secara khusus menginstruksikan agar seluruh truk pengangkut sampah yang menuju fasilitas pengolahan sampah tersebut wajib menggunakan sistem tertutup dan compactor. Kebijakan ini diambil untuk mencegah kebocoran air lindi, cairan hasil pembusukan sampah yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengganggu kesehatan masyarakat.
"Mobilisasi truk sampah tidak boleh lagi menggunakan truk terbuka seperti yang saya lihat di Bantargebang," tegas Pramono usai melakukan inspeksi mendadak ke RDF Rorotan, Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025). "Truk harus compactor dan tertutup rapat agar air lindi tidak menetes di jalan, menyebabkan bau tidak sedap dan risiko pencemaran."
Langkah ini merupakan respons langsung terhadap keluhan warga sekitar RDF Rorotan yang merasa terganggu dengan bau menyengat yang ditimbulkan oleh proses pengolahan sampah. Investigasi awal menunjukkan bahwa permasalahan tersebut disebabkan oleh penggunaan sampah yang sudah terlalu lama tertimbun, melebihi batas maksimal tiga hari yang seharusnya diolah di fasilitas RDF.
"Sampah yang digunakan saat commissioning ternyata sudah berumur lebih dari sebulan. Hal ini memicu timbulnya bau tidak sedap, pertumbuhan bakteri, dan asap cerobong yang berwarna hitam. Ini harus segera ditangani," jelas Pramono.
Selain pengetatan transportasi sampah, Pemprov DKI Jakarta juga mengambil langkah-langkah lain untuk meminimalisir dampak negatif RDF Rorotan, diantaranya:
- Pemasangan Alat Pemantau Kualitas Udara: Pemerintah akan memasang alat pemantau kualitas udara dalam radius 4-5 kilometer dari lokasi RDF Rorotan. Tujuannya adalah untuk memantau dan mengidentifikasi sumber pencemaran udara secara akurat, apakah berasal dari proses pengolahan sampah di RDF atau dari aktivitas kendaraan bermotor di sekitar area tersebut.
- Penanggungjawaban Biaya Pengobatan: Pemprov DKI Jakarta akan menanggung seluruh biaya pengobatan bagi warga yang terdampak kesehatan akibat kesalahan dalam proses commissioning RDF Rorotan. "Siapapun yang terdampak, baik anak-anak maupun orang dewasa, akibat kesalahan kami, Pemerintah Jakarta bertanggung jawab penuh atas kesehatan mereka," ujar Pramono.
Dengan serangkaian langkah ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mengatasi permasalahan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh RDF Rorotan dan memastikan operasional fasilitas pengolahan sampah tersebut berjalan sesuai standar yang ditetapkan, tanpa mengganggu kenyamanan dan kesehatan masyarakat sekitar. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi seluruh warga Jakarta.
Penggunaan truk tertutup dan compactor diharapkan dapat mengurangi secara signifikan risiko kebocoran air lindi dan penyebaran bau tidak sedap selama proses transportasi sampah. Selain itu, pengetatan pengawasan terhadap jenis dan usia sampah yang diolah di RDF Rorotan akan membantu meminimalisir timbulnya emisi gas berbahaya dan bau tidak sedap. Dengan demikian, RDF Rorotan dapat beroperasi secara optimal sebagai solusi pengolahan sampah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.