Menhan Apresiasi Kritik Terhadap Revisi UU TNI: Momentum Jaga Persatuan Bangsa
Menhan Apresiasi Kritik Terhadap Revisi UU TNI: Momentum Jaga Persatuan Bangsa
Jakarta, 21 Maret 2025 - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjafruddin secara terbuka menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah melontarkan kritik, bahkan penolakan, terhadap Revisi Undang-Undang (RUU) TNI yang baru saja disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Kamis (20/3/2025).
Ucapan terima kasih ini disampaikan Menhan sebagai respons atas gelombang penolakan yang muncul setelah pengesahan RUU tersebut. Dalam pernyataannya di Gedung DPR RI, Sjafrie menekankan bahwa perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar dalam sebuah negara demokrasi.
"Saya tadi menyampaikan di dalam sidang paripurna, saya mengucapkan terima kasih pada teman-teman yang ikut menolak," ujarnya, Kamis siang. Lebih lanjut, Menhan menjelaskan bahwa kritik dan penolakan tersebut justru menjadi masukan berharga bagi pemerintah dan TNI untuk terus berbenah dan meningkatkan kinerja.
Kendati demikian, Sjafrie mengingatkan seluruh elemen bangsa untuk tetap mengedepankan persatuan dan kesatuan, terutama dalam menghadapi berbagai ancaman yang mengintai kedaulatan negara. Ancaman tersebut tidak hanya bersifat konvensional, tetapi juga non-konvensional, yang memerlukan sinergi dan kolaborasi dari seluruh komponen bangsa.
"Tetapi jangan lupa, kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun tidak konvensional," tegasnya.
Menanggapi tudingan bahwa pembahasan RUU TNI dilakukan secara tertutup dan minim partisipasi publik, Menhan Sjafrie Sjafruddin membantah dengan tegas tudingan tersebut. Menurutnya, proses penyusunan RUU telah melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk akademisi, praktisi hukum, dan perwakilan masyarakat sipil.
"Enggak ada itu," kata dia singkat.
Sebelumnya, DPR RI secara resmi mengesahkan Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi UU. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Ketua DPR Puan Maharani, selaku pemimpin rapat, menanyakan persetujuan kepada seluruh anggota dewan terkait RUU TNI.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.
"Setuju," jawab anggota DPR serempak.
"Terima kasih," ucap Puan sambil mengetuk palu sebagai tanda pengesahan.
RUU TNI yang menuai pro dan kontra ini mengubah empat pasal krusial, antara lain:
- Pasal 3: Mengenai kedudukan TNI.
- Pasal 7: Soal tugas pokok TNI.
- Pasal 53: Tentang usia pensiun prajurit.
- Pasal 47: Berkaitan dengan penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Perubahan-perubahan ini menjadi sorotan utama dalam pembahasan RUU TNI, dan memicu perdebatan di kalangan masyarakat sipil dan pengamat militer. Pemerintah dan DPR berdalih bahwa revisi ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan tantangan keamanan yang semakin kompleks.
Meski demikian, sejumlah pihak mengkhawatirkan bahwa revisi UU TNI dapat mengancam supremasi sipil dan berpotensi memicu konflik kepentingan. Oleh karena itu, Menhan Sjafrie Sjafruddin berharap agar semua pihak dapat memahami maksud dan tujuan dari revisi ini, serta bersama-sama mengawal implementasinya agar sesuai dengan semangat reformasi dan demokrasi.