Negara Hadir: Pemerintah Restui Penghapusan Utang Istaka Karya Demi Selamatkan UMKM

Pemerintah Ambil Langkah Berani: Hapus Utang Istaka Karya ke BUMN untuk Selamatkan UMKM

Pemerintah, melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menunjukkan komitmennya untuk membela kepentingan rakyat kecil, khususnya para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah konkret yang diambil adalah menyetujui penghapusan seluruh utang PT Istaka Karya (dalam pailit) kepada perusahaan-perusahaan BUMN. Keputusan ini diharapkan menjadi angin segar bagi para vendor UMKM yang selama bertahun-tahun terjerat masalah piutang dengan perusahaan konstruksi pelat merah tersebut.

Kesepakatan penghapusan utang ini merupakan hasil pembahasan intensif antara Kementerian BUMN dan Komisi VI DPR RI. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, mengungkapkan bahwa kesepakatan ini telah dicapai pada hari Selasa, 18 Maret 2025. Meskipun demikian, Andre menekankan bahwa realisasi penghapusan utang ini memerlukan proses internal di masing-masing BUMN yang bersangkutan. BUMN-BUMN tersebut akan secara resmi bersurat kepada hakim pengawas melalui kurator, menyatakan komitmen mereka untuk menghapus tagihan utang Istaka Karya.

Proses Penghapusan Utang yang Hati-Hati

Andre Rosiade menjelaskan bahwa proses penghapusan utang akan dilakukan dengan sangat hati-hati, sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan tidak melanggar hukum. "Niatnya adalah niat baik atas dasar kemanusiaan. Agar para vendor UMKM ini yang sudah menderita belasan tahun ini bisa terbantu," ujarnya.

Setelah Istaka Karya dinyatakan pailit, seluruh aset perusahaan akan dilelang oleh tim kurator. Hasil lelang tersebut seharusnya digunakan untuk membayar utang kepada para kreditur, termasuk perusahaan-perusahaan BUMN. Namun, dengan kesepakatan ini, perusahaan BUMN diminta untuk mengalah demi kepentingan yang lebih besar, yaitu membantu para pelaku UMKM.

"Kita bersepakat agar BUMN ini suruh ngalah dulu. Untuk kepentingan rakyat yang lebih besar. Rakyat kecil nih," tegas Andre.

Tahapan Selanjutnya dan Harapan Penyelesaian

Langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa penghapusan hak tagih utang ini mendapatkan persetujuan dari pemegang saham dan pemerintah. Proses ini akan melibatkan persetujuan dari Menteri BUMN dan bahkan Presiden RI, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah proses lelang aset Istaka Karya selesai, hasil lelang akan didistribusikan kepada para vendor sebagai pembayaran utang. Andre Rosiade menargetkan agar proses penghapusan utang ini dapat diselesaikan secepat mungkin, meskipun ia mengakui bahwa ada tahapan-tahapan yang harus dilalui.

Besaran Utang dan Aset Istaka Karya

Besaran utang PT Istaka Karya kepada para vendor diperkirakan mencapai sekitar Rp 230 miliar. Sementara itu, nilai aset Istaka Karya yang tersisa saat ini hanya sekitar Rp 120 miliar. Artinya, penghapusan utang dari BUMN akan menjadi sangat signifikan bagi pemulihan ekonomi para UMKM.

Sekilas Tentang Istaka Karya

PT Istaka Karya merupakan perusahaan bekas BUMN yang bergerak di bidang konstruksi. Perusahaan ini dinyatakan pailit pada tahun 2022 dan resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2023. Kasus pailit Istaka Karya ini menyisakan permasalahan utang yang cukup besar kepada para vendor UMKM, yang kini diharapkan dapat terselesaikan dengan adanya dukungan dari pemerintah dan BUMN.