Revisi UU TNI Disahkan: DPR Jamin Supremasi Sipil dan HAM Tetap Terjaga
Revisi UU TNI Disahkan: DPR Jamin Supremasi Sipil dan HAM Tetap Terjaga
DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang. Pengesahan ini menandai babak baru dalam regulasi yang mengatur peran dan fungsi TNI di Indonesia.
Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa perubahan dalam UU TNI ini tetap menjunjung tinggi supremasi sipil dan Hak Asasi Manusia (HAM). Penegasan ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik mengenai potensi perluasan peran TNI yang dapat mengganggu keseimbangan antara kekuatan militer dan otoritas sipil.
Fokus Perubahan dalam UU TNI
Menurut Puan Maharani, pembahasan RUU TNI difokuskan pada tiga substansi utama:
-
Perluasan Tugas Pokok TNI: Pasal 7 UU TNI mengalami perubahan dengan adanya penambahan cakupan tugas pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Semula terdapat 14 tugas pokok, kini bertambah menjadi 16. Penambahan ini meliputi:
- Membantu upaya menanggulangi ancaman pertahanan siber.
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Penambahan tugas ini mencerminkan perkembangan ancaman keamanan yang semakin kompleks, termasuk ancaman di dunia maya dan kebutuhan untuk melindungi kepentingan WNI di luar negeri. * Penambahan Jabatan TNI di Kementerian/Lembaga (K/L): Pasal 47 mengatur mengenai penempatan prajurit TNI aktif di berbagai K/L. UU yang baru memperluas jumlah K/L yang dapat ditempati oleh prajurit aktif dari 10 menjadi 14. Penempatan ini harus berdasarkan permintaan pimpinan K/L dan tetap tunduk pada peraturan administrasi yang berlaku di lingkungan K/L tersebut. Di luar 14 K/L tersebut, anggota TNI dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif. * Perubahan Masa Dinas Keprajuritan: UU TNI yang baru juga mengatur perubahan masa dinas keprajuritan. Sebelumnya, masa pensiun ditetapkan 58 tahun untuk Perwira dan 53 tahun untuk Tamtama dan Bintara. Kini, masa pensiun diubah berdasarkan kategori pangkat, memberikan fleksibilitas dan memungkinkan prajurit untuk berkontribusi lebih lama sesuai dengan keahlian dan pengalamannya.
Jaminan Supremasi Sipil dan HAM
Puan Maharani menekankan bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa perubahan UU TNI tetap selaras dengan nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan internasional. Hal ini menjadi perhatian utama dalam proses pembahasan dan pengesahan UU ini.
"Karenanya kami bersama pemerintah menegaskan perubahan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI tetap berlandaskan pada nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, HAM, serta memenuhi ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah disahkan," ujar Puan.
Pengesahan UU TNI ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas TNI dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, serta memberikan kepastian hukum bagi prajurit TNI. Namun, implementasinya akan terus diawasi untuk memastikan bahwa supremasi sipil dan HAM tetap menjadi prioritas utama.