DPR RI Desak Polri Usut Tuntas Penemuan Ladang Ganja di Kawasan TNBTS

DPR Minta Penjelasan Polri Terkait Ladang Ganja di Bromo

Komisi III DPR RI akan segera memanggil pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk memberikan penjelasan rinci terkait penemuan ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya memandang serius kasus ini dan memerlukan informasi lengkap dari pihak berwajib.

"Kami akan segera menghubungi Polri dan meminta laporan tertulis secepatnya terkait penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS," ujar Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (20/03/2025).

Habiburokhman menambahkan bahwa informasi mengenai penemuan ladang ganja tersebut awalnya ia peroleh dari media sosial. Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI memiliki jalur komunikasi yang baik dengan Polri dan akan memanfaatkan jalur tersebut untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi yang akurat.

Penjelasan Kementerian Kehutanan dan Balai Besar TNBTS

Sebelumnya, Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, telah memberikan pernyataan terkait isu ini. Ia membantah bahwa penutupan sementara TNBTS dan pembatasan penggunaan drone dilakukan sebagai upaya untuk menutupi keberadaan ladang ganja. Justru, drone milik TNBTS lah yang pertama kali menemukan titik-titik ladang ganja tersebut.

"Penutupan Taman Nasional tidak terkait dengan isu penanaman ganja. Justru drone yang kita miliki yang menemukan titik-titik tersebut," tegas Raja Juli di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, pada Rabu (19/03/2025).

Sementara itu, Balai Besar TNBTS memastikan bahwa lokasi ladang ganja tidak berada di area wisata Gunung Bromo, melainkan di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Ketua BB TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa jarak antara lokasi wisata terdekat dengan ladang ganja cukup jauh, yaitu lebih dari 11 kilometer.

Penangkapan Tersangka dan Pengembangan Kasus

Kepolisian Resor (Polres) Lumajang telah berhasil mengamankan enam orang tersangka terkait kasus penanaman ganja di kawasan TNBTS. Penangkapan pertama dilakukan pada November 2024 terhadap dua orang tersangka berinisial S dan J yang kedapatan menanam ganja di lima titik di Gunung Semeru. Keduanya mengaku mendapatkan bibit ganja dari seorang berinisial E yang saat ini masih berstatus buron.

Beberapa bulan kemudian, polisi kembali menangkap empat orang tersangka lainnya berinisial N, B, Y, dan P dengan barang bukti 41.000 batang tanaman ganja yang tersebar di 48 lokasi.

Kapolres Lumajang AKBP M. Zainur Rofik menjelaskan bahwa S dan J dijanjikan upah sebesar Rp15 juta setelah panen, namun hanya menerima Rp2 juta. Sisa pembayaran dijanjikan oleh N, yang kini juga telah ditangkap. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap E yang masih buron.

Kasus penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS ini menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. DPR RI akan terus mengawasi perkembangan kasus ini dan memastikan bahwa pihak kepolisian melakukan penyelidikan secara tuntas untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat.

Poin Penting Kasus:

  • Penemuan ladang ganja di kawasan TNBTS menjadi perhatian publik.
  • Komisi III DPR RI akan memanggil Polri untuk meminta penjelasan.
  • Menteri Kehutanan membantah penutupan TNBTS terkait ladang ganja.
  • Lokasi ladang ganja berada di lereng Gunung Semeru, bukan di area wisata Bromo.
  • Polres Lumajang telah menangkap enam orang tersangka.
  • Polisi masih mengejar satu orang tersangka berinisial E yang berstatus DPO.

Daftar Tersangka:

  • S
  • J
  • N
  • B
  • Y
  • P

Status:

  • E (DPO)