Residivis Bermodus Polisi Gadungan Ditangkap, Gasak Handphone ABG di Batam

Residivis Berulah, Rampas HP ABG dengan Modus Polisi di Batam

Batam, Kepulauan Riau – Seorang residivis dengan inisial MA (32) kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap pihak kepolisian atas kasus perampasan handphone milik seorang remaja di Kecamatan Bengkong, Batam. Aksi nekat MA dilakukan dengan mengaku sebagai anggota kepolisian.

Penangkapan MA dilakukan di sekitar Batam Center pada Senin (17/3) sekitar pukul 18.30 WIB. Iptu Marihot Pakpahan, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban dan pengembangan penyelidikan.

Kejadian bermula pada Selasa (11/3) ketika korban, seorang remaja berinisial CT, sedang duduk di kawasan Golden Prawn sambil menggunakan handphone. Tiba-tiba, MA menghampiri CT dan merampas handphone tersebut. Saat itu, MA mengaku sebagai polisi, sehingga membuat korban ketakutan dan tidak berani melawan.

"Korban yang ketakutan kemudian melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Setelah mengetahui kejadian yang menimpa anaknya, orang tua korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong guna proses lebih lanjut," jelas Iptu Marihot Pakpahan.

Ibu korban sempat mencoba menghubungi handphone anaknya, namun sudah tidak aktif. Dari laporan yang masuk, diketahui bahwa MA tidak hanya merampas handphone milik CT, tetapi juga mengambil dua handphone milik teman korban yang berada di lokasi yang sama. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan petugas adalah:

  • Satu unit handphone OPPO A78
  • Satu unit handphone Realme warna hitam
  • Satu unit handphone Poco F4 GT warna silver

Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 6 juta. Polisi bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan MA di kawasan Batam Center. Saat diinterogasi, MA mengakui perbuatannya.

Residivis Kambuhan

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terungkap bahwa MA merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali keluar masuk penjara atas kasus pemerasan dan penipuan. Catatan kriminal MA menunjukkan bahwa ia pernah terlibat kasus pemerasan pada tahun 2019 dan 2020, serta kasus penipuan pada akhir tahun 2020.

Kepada pihak kepolisian, MA mengaku nekat melakukan perampasan karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Pelaku ini sejak keluar dari penjara tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga nekat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Adapun hasil kejahatan yang dilakukan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Iptu Marihot Pakpahan.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Bengkong.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang asing, serta tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai aparat penegak hukum tanpa menunjukkan identitas yang jelas. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian terdekat.