Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri: Setahun Berlalu, Berkas Perkara Masih Bolak-Balik Kejaksaan
Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri: Setahun Berlalu, Berkas Perkara Masih Bolak-Balik Kejaksaan
Kasus dugaan pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), masih belum menemui titik terang. Lebih dari setahun sejak penetapan tersangka, berkas perkara tersebut masih dalam tahap penyempurnaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah berupaya untuk memenuhi petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Petunjuk tersebut tertuang dalam surat P-19, yang berarti berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
"Saat ini, kami sedang memenuhi petunjuk P-19 dari JPU Kejati DKI Jakarta," ujar Kombes Ade Safri di Tangerang, Kamis (20/3/2025).
Lebih lanjut, Ade Safri menambahkan bahwa Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang bekerja keras untuk melengkapi berkas agar memenuhi syarat P-21, yang berarti berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap untuk disidangkan. Proses penyidikan ini juga mempertimbangkan adanya perkara lain yang saling terkait atau beririsan dengan kasus dugaan pemerasan ini.
"Karena kami ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kami lakukan penyidikan maupun penyelidikan atas penanganan perkara a quo yang saling terkait atau beririsan," imbuhnya.
Meskipun demikian, Ade Safri menjamin bahwa proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia juga menegaskan bahwa penyidikan ini bebas dari segala bentuk intervensi maupun intimidasi dari pihak manapun.
"Proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Bebas dari segala intervensi maupun intimidasi dari siapapun juga," tegasnya.
Firli Bahuri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo sejak 22 November 2023. Penetapan tersangka ini didasarkan pada serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain dugaan pemerasan, Firli Bahuri juga diduga terlibat dalam pertemuan dengan SYL di sebuah lapangan badminton, yang juga tengah didalami oleh pihak kepolisian. Dalam kasus pertemuan di lapangan badminton tersebut, Firli berstatus sebagai saksi.
Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.