Antusiasme Warga Bandung Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Soreang Dipadati Wajib Pajak
Antusiasme Warga Bandung Sambut Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Samsat Soreang Dipadati Wajib Pajak
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, khususnya inisiasi dari Gubernur (Saat berita dibuat) Dedi Mulyadi, menuai respons positif dari masyarakat. Kantor Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, menjadi saksi antusiasme tersebut dengan membeludaknya jumlah wajib pajak yang ingin memanfaatkan program pemutihan ini.
Fenomena antrean panjang di Samsat Soreang, yang terletak di Jalan Raya Gading Tutuka, Desa Cingcin, Kecamatan Soreang, pada Kamis (20/03/2025), menjadi bukti nyata dampak positif kebijakan tersebut. Masyarakat dari berbagai lapisan, termasuk pengemudi ojek online hingga ibu rumah tangga, berbondong-bondong mendatangi kantor Samsat untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Testimoni Warga: Kebijakan yang Sangat Membantu
Adi Sukmayadi (40), seorang pengemudi ojek online, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas kebijakan ini. Ia mengaku mendapatkan informasi mengenai pemutihan pajak dari akun Instagram Dedi Mulyadi.
"Saya sering menonton video Pak Dedi di Instagram, dan kebetulan ada informasi soal penghapusan pajak kendaraan. Saya langsung ke sini," ujarnya.
Adi datang bersama istrinya untuk mengurus pajak dua sepeda motornya yang menunggak. Motor Honda Vario miliknya belum membayar pajak sejak 2022, sementara Honda Scoopy milik istrinya menunggak sejak 2023.
"Persoalan ekonomi membuat kami menunggak. Alhamdulillah ada program ini, sebagai warga saya merasa sangat terbantu," kata Adi. Ia menambahkan bahwa ia hanya perlu membayar Rp 1.000.000 untuk dua motornya, jumlah yang jauh lebih kecil dibandingkan jika harus membayar denda tunggakan.
Senada dengan Adi, Riska Yuningsih (33), warga Soreang, juga merasakan manfaat dari kebijakan ini. Ia mengetahui informasi pemutihan pajak dari suaminya yang bekerja sebagai sopir ambulans di Rumah Sakit Al-Ihsan.
"Suami saya yang memberi tahu kemarin, dan menyuruh saya untuk mengurusnya. Saya memiliki satu-satunya motor, Yamaha X-Ride, dan sudah tiga tahun pajaknya kosong," ungkap Riska.
Riska menjelaskan bahwa ia terpaksa menunggak pajak karena biaya perawatan kendaraan dialokasikan untuk kebutuhan lain. Ia merasa sangat terbantu dengan kebijakan pemutihan ini.
"Kalau harus membayar dari 2022, jumlahnya pasti besar. Sekarang hanya bayar yang 2025 saja, Alhamdulillah tadi Rp 426.000," tuturnya.
Antrean Panjang dan Semangat Warga
Sejak pagi hari, ratusan warga telah memadati Kantor Samsat Soreang, membawa serta sepeda motor dan mobil mereka. Antrean panjang terlihat di bagian pengecekan nomor mesin kendaraan roda dua, bahkan mengular hingga ke area parkir. Para pemilik kendaraan juga terlihat sibuk mengambil map biru untuk menyimpan berkas-berkas pembayaran pajak.
Membludaknya wajib pajak ini menunjukkan betapa besar antusiasme masyarakat terhadap program pemutihan pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini dinilai sangat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat, terutama di tengah kondisi yang masih sulit.
- Pengecekan Kendaraan Roda Dua
- Administrasi Berkas Pembayaran
- Pembayaran Pajak
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak, serta memberikan kesempatan bagi mereka untuk melunasi tunggakan tanpa harus terbebani denda. Dengan demikian, pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor dapat meningkat, yang pada akhirnya akan bermanfaat bagi pembangunan Jawa Barat.