Jabar Siapkan Kompensasi Rp3 Juta bagi Pengemudi Angkutan Tradisional Selama Musim Mudik Lebaran 2025

Antisipasi Kemacetan Mudik, Pemprov Jabar Siapkan Dana Kompensasi untuk Angkutan Tradisional

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengambil langkah strategis untuk mengurai potensi kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025. Bentuknya adalah memberikan kompensasi finansial kepada pengemudi angkutan tradisional seperti becak, kusir delman, dan sopir angkot. Bantuan sebesar Rp3 juta akan diberikan kepada mereka yang bersedia untuk tidak beroperasi selama periode krusial tersebut. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas di jalur-jalur utama mudik di seluruh Jawa Barat.

Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa program ini akan menyasar wilayah-wilayah yang selama ini dikenal sebagai titik rawan kemacetan saat musim mudik tiba. Dana kompensasi akan ditransfer langsung kepada para penerima manfaat. Hal ini disampaikan usai apel gelar pasukan di Jalan Diponegoro, Kota Bandung, pada Kamis (20/3/2025).

"Kita akan ke Garut untuk menyampaikan bantuan untuk tukang beca, sopir angkot, delman, dan ojek di daerah-daerah yang rawan kemacetan dilalui arus mudik. Kita ngasih Rp 3 juta dalam bentuk ditransfer uangnya," kata Gubernur Dedi.

Dana bantuan sebesar Rp3 juta tersebut rencananya akan disalurkan dalam dua tahap, yaitu sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Gubernur Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah pemborosan anggaran, melainkan investasi strategis untuk kelancaran arus mudik. Sumber dana kompensasi berasal dari realokasi anggaran perjalanan dinas para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Jadi uang yang dibagikan kepada sopir angkut, tukang becak, delman itu adalah uang hasil pemotongan belanja perjalanan dinas para pegawai dinas provinsi. Biasanya dipakai jalan-jalan sama pegawai provinsi, hari ini dikasih ke Mang Oding. Jadi bisa jalan-jalan waktu Lebaran," ujarnya.

Dengan mengalihkan anggaran perjalanan dinas, Pemprov Jabar menunjukkan komitmennya untuk memberikan prioritas pada kelancaran mudik dan membantu para pengemudi yang mata pencahariannya berpotensi terganggu selama periode tersebut. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pengemudi angkutan tradisional sekaligus berkontribusi pada kelancaran arus lalu lintas bagi para pemudik.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, A. Koswara, sebelumnya menjelaskan bahwa total 1.168 unit delman dan becak akan menerima kompensasi ini. Distribusi penerima kompensasi tersebar di beberapa wilayah, yaitu:

  • Kabupaten Garut: 579 angkutan
  • Kabupaten Kuningan: 169 angkutan
  • Kabupaten Cirebon: 349 angkutan
  • Kabupaten Tasikmalaya: 28 angkutan
  • Kabupaten Subang: 43 angkutan

Pembayaran kompensasi akan dilakukan dalam rentang waktu H-7 hingga H+7 Lebaran dan pendanaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat. Dishub Jabar mengantisipasi dampak pemberlakuan sistem one way di jalan tol terhadap jalan arteri, serta potensi gangguan pergerakan lokal akibat banyaknya kendaraan di jalur non-tol.

"Kebijakan dari pak Gubernur, kompensasinya sekitar Rp 3 juta per kendaraan (delman atau becak)," pungkas Koswara.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pengemudi angkutan tradisional yang seringkali kesulitan mencari nafkah saat arus mudik Lebaran meningkat. Diharapkan, langkah ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengatasi permasalahan kemacetan dan memberikan dukungan kepada sektor informal transportasi.