Kejaksaan Agung Dilibatkan dalam Pengawalan Program Gizi Nasional Beranggaran Ratusan Triliun Rupiah
Kejaksaan Agung Dilibatkan dalam Pengawalan Program Gizi Nasional Beranggaran Ratusan Triliun Rupiah
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) menyatakan kesiapannya untuk mengawal dan mendampingi Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menjalankan program-program prioritasnya, terutama program makan bergizi gratis (MBG) yang mendapatkan alokasi anggaran sangat besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jaksa Agung RI, Sanitiar Burhanuddin, mengungkapkan hal ini usai menerima kunjungan Kepala BGN, Dadan Handiyana, beserta jajaran di kantor Kejagung, Jakarta, pada hari Kamis (20/3/2025). Pertemuan ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejagung akan berperan aktif dalam memastikan program-program BGN berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan mencapai target yang diharapkan.
Dukungan Kejaksaan Agung untuk Badan Gizi Nasional
"Badan ini adalah badan baru dan tentunya memerlukan support," ujar Burhanuddin menekankan pentingnya dukungan dari Kejagung. Menurutnya, BGN harus bekerja dengan cepat karena menangani program prioritas pemerintah. Kejaksaan Agung akan memberikan pengawalan dan pengawasan untuk memitigasi risiko dan memastikan pelaksanaan program berjalan lancar.
"Karena bagaimanapun juga, beliau harus lari cepat dan kalau lari cepat pasti ada hal-hal atau kebijakan-kebijakan yang harus diambil dan tentunya memerlukan pengawalan kami, memerlukan pendampingan kami," lanjut Jaksa Agung. Pendampingan ini diharapkan dapat membantu BGN dalam mengambil keputusan yang tepat dan meminimalkan potensi masalah di kemudian hari.
Anggaran Besar dan Kebutuhan Pendampingan
Kepala BGN, Dadan Handiyana, menjelaskan bahwa BGN mengelola anggaran yang sangat besar dari APBN, mencapai Rp 71 triliun pada tahun 2025 untuk program makan bergizi gratis. Angka ini bahkan bisa bertambah signifikan jika permintaan Presiden untuk melayani 82,9 juta penerima manfaat dipenuhi.
"Kalau permintaan presiden nanti untuk melayani Rp 82,9 juta (penerima manfaat), maka kami akan mendapat tambahan anggaran yang cukup besar yang sudah disebutkan, kurang lebih Rp 100 triliun sehingga di tahun 2025 akan mencapai Rp 171 triliun," kata Dadan.
Dengan anggaran sebesar itu, Dadan mengakui bahwa BGN membutuhkan pendampingan dari Kejagung untuk menghindari kesalahan dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menekankan bahwa BGN tidak dapat bekerja sendiri dalam mempercepat pelaksanaan program dan melayani jutaan penerima manfaat.
"Untuk melakukan percepatan-percepatan, melayani sekian banyak penerima manfaat, pengadaan yang luar biasa besar, saya kira kami tidak mampu melakukannya sendiri," ujarnya.
Bentuk Dukungan Kejaksaan Agung
Bentuk dukungan Kejagung akan mencakup:
- Arahan: Memberikan pedoman dan arahan dalam pengambilan keputusan.
- Pendampingan: Memberikan bantuan teknis dan konsultasi dalam pelaksanaan program.
- Mitigasi: Membantu mengidentifikasi dan memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul.
- Pengawasan: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program untuk memastikan sesuai dengan ketentuan hukum.
Keterlibatan Kejaksaan Agung dalam program ini diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan anggaran negara serta memastikan program makan bergizi gratis dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Indonesia.