Polda Metro Jaya Tegaskan Penyidikan Kasus Firli Bahuri Tak Terpengaruh Gugatan Praperadilan Berulang

Polda Metro Jaya: Gugatan Praperadilan Firli Bahuri Tidak Mengganggu Penyidikan Kasus Dugaan Pemerasan

Penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, terus berlanjut tanpa terpengaruh oleh serangkaian gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka. Polda Metro Jaya menegaskan bahwa upaya hukum yang dilakukan Firli Bahuri tidak akan menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

"Sekali lagi saya sampaikan, gugatan praperadilan yang diajukan berapa kali pun, tidak akan mempengaruhi jalannya proses penyidikan yang sedang kita lakukan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan persnya, Kamis (20/3/2025).

Kombes Ade Safri menjelaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak setiap tersangka, termasuk Firli Bahuri. Namun, ia memastikan bahwa penyidik Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan tersebut dan akan memberikan jawaban yang komprehensif berdasarkan fakta dan bukti yang telah dikumpulkan.

Koordinasi dengan Kejaksaan dan Pendalaman Perkara Lain

Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk melengkapi berkas perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri. Selain itu, penyidik juga terus melakukan pendalaman terhadap perkara lain yang diduga melibatkan mantan Ketua KPK tersebut.

"Kami sedang memenuhi petunjuk P19 dari JPU kantor Kejati DKI Jakarta. Termasuk kami sedang melengkapi pemberkasan karena kita ketahui bersama, ada beberapa perkara yang juga sedang kita lakukan penyidikan maupun penyelidikan ya atas penanganan perkara a quo yang saling terkait ataupun beririsan," jelas Kombes Ade Safri.

Pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara yang menjerat Firli Bahuri secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidikan dilakukan tanpa adanya tekanan atau intimidasi dari pihak manapun.

Riwayat Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Firli Bahuri diketahui telah beberapa kali mengajukan gugatan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berikut adalah rekam jejak gugatan praperadilan yang diajukan Firli Bahuri:

  • 24 November 2023: Firli mengajukan praperadilan pertama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan meminta agar Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan dan menyatakan status tersangkanya tidak sah. Permohonan ini ditolak oleh PN Jaksel.
  • 22 Januari 2024: Firli kembali mengajukan praperadilan dengan termohon Dirreskrimsus Polda Metro Jaya. Namun, permohonan ini dicabut oleh Firli pada 30 Januari 2024.
  • 12 Maret 2025: Firli kembali melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Akan tetapi, gugatan ini kembali dicabut dengan alasan adanya ketidaksempurnaan permohonan dan pertimbangan bulan Ramadan.

Kasus dugaan pemerasan yang menjerat Firli Bahuri telah bergulir sejak tahun 2023. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, berkas perkara kasus ini masih bolak-balik antara polisi dan jaksa. Selain kasus dugaan pemerasan, Firli Bahuri juga dilaporkan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pelanggaran etik terkait pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus dugaan pelanggaran etik ini juga telah naik ke tahap penyidikan.