Pengesahan RUU TNI Tuai Protes di Yogyakarta: Aliansi Masyarakat Sipil Khawatirkan Kembalinya Otoritarianisme
Gelombang Protes RUU TNI Menggema di Yogyakarta: Masyarakat Sipil Cemas Ancaman Demokrasi
Yogyakarta – Pengesahan Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) oleh pemerintah memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat sipil. Di Yogyakarta, Aliansi Jogja Memanggil menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPRD DIY pada Kamis (20/03/2025), menyuarakan penolakan terhadap undang-undang kontroversial tersebut.
Aksi unjuk rasa yang diikuti ratusan orang ini dimulai dengan long march dari Taman Parkir Abu Bakar Ali menuju gedung DPRD DIY. Sepanjang perjalanan, para demonstran meneriakkan yel-yel dan membentangkan spanduk yang berisi tuntutan pembatalan RUU TNI.
Tuntutan Pembatalan dan Kekhawatiran Otoritarianisme
Dalam orasinya, perwakilan Aliansi Jogja Memanggil dengan lantang menyerukan agar pemerintah pusat dan DPR RI segera membatalkan RUU TNI. Mereka menilai undang-undang tersebut berpotensi mengancam demokrasi dan kebebasan sipil di Indonesia.
"Kami menuntut kepastian! Batalkan UU TNI yang baru disahkan!" seru salah satu orator di hadapan massa aksi.
Koordinator Humas Aliansi Jogja Memanggil, Bung Koes, menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait disahkannya revisi UU TNI. Menurutnya, undang-undang ini membuka peluang bagi militer untuk menduduki jabatan-jabatan publik di luar sektor pertahanan, yang dapat mengarah pada otoritarianisme.
"Dengan watak tentara yang hierarkis dan sistem komando yang kuat, pengelolaan pemerintahan Indonesia berpotensi didominasi oleh kepentingan militer. Usulan-usulan lain di luar perintah yang sudah ditetapkan, termasuk yang melindungi kebebasan berdemokrasi di Indonesia, bisa diabaikan," tegas Koes dalam keterangan tertulisnya.
Poin-Poin Kekhawatiran Aliansi Jogja Memanggil:
- Perluasan Kewenangan TNI: RUU TNI memberikan kewenangan yang lebih luas kepada TNI, termasuk dalam ranah sipil, yang dikhawatirkan akan tumpang tindih dengan tugas dan fungsi lembaga sipil lainnya.
- Potensi Penyalahgunaan Kekuasaan: Kekuatan militer yang besar, jika tidak diimbangi dengan pengawasan yang ketat, dapat memicu penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
- Ancaman terhadap Demokrasi: Kehadiran militer dalam jabatan-jabatan publik dapat mengancam independensi lembaga-lembaga sipil dan menghambat proses pengambilan keputusan yang demokratis.
- Kembalinya Dwifungsi ABRI: Aliansi Jogja Memanggil khawatir RUU TNI membuka pintu bagi kembalinya dwifungsi ABRI, di mana militer memiliki peran ganda dalam bidang pertahanan dan sosial-politik.
Aksi demonstrasi Aliansi Jogja Memanggil ini merupakan salah satu dari sekian banyak aksi serupa yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Gelombang protes terhadap RUU TNI menunjukkan bahwa masyarakat sipil sangat peduli terhadap masa depan demokrasi dan kebebasan di Indonesia.