Polres Tanjung Priok Tindak Tegas Ormas Pemeras THR: Pengusaha Diimbau Melapor

Polres Tanjung Priok Beri Peringatan Keras Terhadap Ormas yang Memalak THR

Jelang Hari Raya Idul Fitri, Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengambil sikap tegas terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan pemerasan dengan kedok meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pengusaha. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, menegaskan bahwa tindakan pemaksaan THR merupakan pelanggaran pidana dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Sesuai dengan perintah Bapak Presiden dan Bapak Kapolri, kami akan menindak tegas ormas-ormas yang meminta THR dengan cara pemerasan. Ini jelas melanggar pidana," ujar AKBP Martuasah saat diwawancarai di kantornya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau kepada seluruh pengusaha di wilayah hukumnya untuk tidak memberikan THR kepada ormas yang melakukan pemaksaan. Sebaliknya, para pengusaha dianjurkan untuk segera melaporkan tindakan pemerasan berkedok THR ini kepada pihak kepolisian. Laporan dapat disampaikan melalui nomor telepon darurat 110 atau langsung mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Imbauan dan Penegasan Hukum

AKBP Martuasah juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya tindakan pemerasan oleh ormas. Ia mengharapkan peran aktif dari masyarakat, khususnya para pengusaha, untuk memberikan informasi jika ada indikasi atau upaya pemerasan.

"Kami akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dengan cepat dan profesional. Jangan takut untuk melapor, karena kami hadir untuk melindungi masyarakat dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif," tegasnya.

Tanggapan Pemerintah Daerah

Menanggapi maraknya permintaan THR menjelang Lebaran, Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, sebelumnya sempat menyampaikan pandangannya. Menurutnya, permintaan THR untuk satpam dan petugas kebersihan masih dianggap wajar, namun dengan catatan tidak dilakukan secara berlebihan.

"Kita mesti paham, misalnya untuk Lebaran satpam, itu normal tapi juga ada ketentuan, jangan gila-gilaan, enggak boleh itu. Kayak petugas sampah di kompleks-kompleks di-collect pasti begitu," ucap Rano Karno.

Upaya Preventif dan Tindakan Hukum

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Penindakan terhadap ormas yang melakukan pemerasan THR merupakan salah satu upaya untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi para pengusaha dan masyarakat secara umum.

Berikut adalah poin-poin penting dari imbauan dan penegasan hukum terkait THR:

  • Tindak Pidana: Meminta THR dengan paksa merupakan tindak pidana.
  • Imbauan Pengusaha: Tidak memberikan THR kepada ormas yang memaksa.
  • Lapor Polisi: Segera laporkan jika mengalami pemerasan.
  • Nomor Darurat: Hubungi 110 atau datangi Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Dengan langkah-langkah preventif dan tindakan hukum yang tegas, diharapkan dapat mencegah terjadinya pemerasan THR oleh ormas dan menciptakan suasana yang aman dan nyaman bagi semua pihak.