Aparat Kota Bogor Tindak Tegas Tempat Hiburan Malam yang Membandel Selama Ramadan
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan aturan selama bulan Ramadan. Tim gabungan yang terdiri dari Wakil Wali Kota Bogor, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan kepolisian, melakukan penyegelan terhadap sebuah Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di Jalan Raya Pajajaran, Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis (20/3/2025).
THM yang menyediakan fasilitas karaoke dan live music ini dinilai telah melanggar ketentuan yang berlaku karena tetap beroperasi di bulan suci Ramadan. Tindakan penyegelan ini merupakan respons atas aduan masyarakat dan sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengelola THM lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
"Penyegelan THM ini adalah bentuk penegakan sanksi dan efek jera bagi mereka yang tidak mengindahkan peraturan. Kami tidak akan pilih kasih dalam menegakkan aturan ini," tegas Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, kepada awak media di lokasi penyegelan.
Menurut Jenal, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas THM selama bulan Ramadan. THM tersebut disegel karena melanggar Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor yang secara jelas mengatur tentang jam operasional dan aktivitas THM selama bulan Ramadan.
"Kegiatan ini adalah kelanjutan dari penertiban sebelumnya. Kami menertibkan THM sesuai dengan SK Wali Kota yang mengatur bahwa selama bulan Ramadan, THM tidak diizinkan untuk beroperasi," jelasnya.
Jenal juga menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan terhadap THM yang terbukti melanggar aturan. Ia mengingatkan para pengelola THM untuk mematuhi ketentuan yang berlaku agar tidak dikenakan sanksi.
"Setelah bulan Ramadan, THM diperbolehkan untuk beroperasi kembali. Namun, kami akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas THM yang melanggar aturan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemkot Bogor telah menyegel enam kafe dan THM lainnya selama bulan Ramadan ini. Tempat-tempat hiburan tersebut, yang menawarkan fasilitas live music, DJ, dan karaoke, disegel karena kedapatan tetap beroperasi di bulan Ramadan. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Pemkot Bogor dalam menjaga ketertiban dan menghormati bulan suci Ramadan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait penertiban THM di Kota Bogor selama Ramadan:
- Dasar Hukum: Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor tentang operasional THM selama Ramadan.
- Tujuan: Menegakkan aturan dan menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.
- Sasaran: Tempat Hiburan Malam (THM) yang beroperasi selama Ramadan.
- Tindakan: Penyegelan THM yang melanggar aturan.
- Peringatan: THM diperbolehkan beroperasi kembali setelah Ramadan, namun akan terus diawasi dan ditindak jika melanggar aturan.
Dengan tindakan tegas ini, Pemkot Bogor berharap dapat menciptakan suasana yang kondusif dan menghormati nilai-nilai Ramadan di Kota Bogor.