Revisi UU TNI Disahkan: Puan Maharani Batasi Ruang Gerak Bisnis dan Politik bagi Prajurit Aktif

Revisi UU TNI Disahkan: Puan Maharani Batasi Ruang Gerak Bisnis dan Politik bagi Prajurit Aktif

Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mengesahkan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Ketua DPR RI, Puan Maharani, memberikan penegasan terkait poin-poin krusial dalam UU tersebut, khususnya mengenai pembatasan aktivitas bisnis dan politik bagi prajurit TNI yang masih aktif. Penegasan ini disampaikan di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

"Tetap dilarang, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menjadi anggota parpol," tegas Puan Maharani.

Puan Maharani menekankan bahwa UU TNI hasil revisi tetap melarang prajurit aktif untuk terlibat dalam kegiatan bisnis dan menjadi anggota partai politik. Pembatasan ini bertujuan untuk menjaga profesionalitas dan netralitas TNI sebagai alat pertahanan negara. Lebih lanjut, Puan Maharani menjelaskan bahwa UU tersebut membatasi penempatan personel TNI aktif hanya pada 14 kementerian dan lembaga negara tertentu.

Pembatasan Jabatan Publik bagi Prajurit Aktif

Puan Maharani menekankan bahwa di luar 14 posisi jabatan publik yang telah ditentukan dalam Pasal 47 UU TNI, prajurit aktif yang menduduki jabatan tersebut harus mengundurkan diri dari dinas militer. Hal ini untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan profesionalitas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Adapun 14 posisi jabatan publik yang diperbolehkan untuk diisi oleh prajurit TNI aktif adalah:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
  • Kesekretariatan Negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber dan Sandi Negara
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
  • Badan Penanggulangan Bencana
  • Badan Penanggulangan Terorisme
  • Badan Keamanan Laut
  • Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
  • Mahkamah Agung

Imbauan untuk Membaca UU dengan Teliti

Puan Maharani mengimbau seluruh pihak untuk membaca dan memahami UU TNI hasil revisi secara komprehensif. Ia mengharapkan agar tidak ada prasangka atau kecurigaan yang muncul sebelum memahami isi UU tersebut secara mendalam. Puan juga mengajak masyarakat untuk berpikir positif dan membangun sinergi dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara.

"Jadi jangan ada kecurigaan, jangan ada prasangka dulu, mari kita sama-sama baca dengan baik setelah UU ini disahkan," ujar Puan.

Dengan disahkannya revisi UU TNI ini, diharapkan TNI dapat semakin profesional, modern, dan adaptif dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan negara di masa depan. Revisi ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergi antara TNI dan komponen bangsa lainnya dalam menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).