Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bongkar Sindikat Penjualan Ilegal Bagian Tubuh Satwa Langka ke Luar Negeri

KLHK Gagalkan Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi ke Mancanegara

Jakarta, Indonesia - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi yang hendak diselundupkan ke luar negeri. Penangkapan dua tersangka, berinisial BH (32) dan NJ (23), dilakukan pada tanggal 18 Maret 2025 di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, menandai keberhasilan operasi pemberantasan kejahatan lingkungan yang terorganisir.

"Kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) yang dilindungi merupakan isu lintas batas negara dan menjadi salah satu tindak pidana dengan perputaran uang terbesar keempat di dunia, setelah narkotika, perdagangan senjata ilegal, dan perdagangan manusia," tegas Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, dalam keterangan resminya pada hari Kamis (20/03/2025).

KLHK berkomitmen penuh dalam memberantas kejahatan lingkungan yang semakin marak terjadi. Pembentukan Tim Khusus Transnasional Forestry and Wildlife Crimes serta Tim Khusus Anti Pencucian Uang (TPPU) menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menindak tegas para pelaku perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar yang dilindungi. Langkah ini diambil untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya, sekaligus memberikan efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan tindakan serupa.

Kronologi Penangkapan dan Pengembangan Kasus

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diperoleh dari USFWS (United States Fish and Wildlife Service) terkait penyitaan pengiriman TSL ilegal asal Indonesia di Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Patroli Siber Ditjen Gakkum KLHK melakukan pelacakan dan profiling terhadap akun-akun yang diduga terlibat dalam penjualan ilegal tersebut, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua tersangka di Sukabumi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, BH dan NJ mengaku telah menjalankan bisnis ilegal ini selama kurang lebih satu tahun, dengan total 10 transaksi yang berhasil dilakukan ke Amerika Serikat dan Inggris. Modus operandi mereka melibatkan penjualan bagian tubuh satwa dilindungi melalui platform online dan media sosial, memanfaatkan celah hukum dan kurangnya pengawasan untuk menghindari deteksi.

"Saat ini, kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi, baik di dalam negeri maupun di luar negeri," ujar Rudianto, salah satu anggota tim penyidik.

Komitmen Pemerintah dalam Konservasi Sumber Daya Alam

Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam melindungi sumber daya alam hayati, khususnya tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi, dari berbagai ancaman dan tindak kejahatan. Pemerintah akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk kejahatan lingkungan, serta menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, untuk memberantas jaringan perdagangan ilegal satwa liar.

Atas perbuatannya, BH dan NJ dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) Huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Daftar Satwa yang Dilindungi

Berikut adalah daftar beberapa satwa dilindungi yang sering menjadi target perdagangan ilegal:

  • Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae)
  • Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus)
  • Badak Jawa (Rhinoceros sondaicus)
  • Orangutan (Pongo pygmaeus)
  • Beruang Madu (Helarctos malayanus)
  • Burung Cenderawasih (Paradisaeidae)

KLHK mengimbau kepada masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam upaya pelestarian satwa liar dengan tidak membeli atau menjual bagian tubuh satwa dilindungi, serta melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.