Revisi UU TNI Disahkan: Perubahan Signifikan pada Tugas, Penempatan, dan Batas Usia Pensiun
Revisi UU TNI Disahkan: Perubahan Signifikan pada Tugas, Penempatan, dan Batas Usia Pensiun
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 20 Maret 2025. Pengesahan ini menandai perubahan signifikan dalam berbagai aspek yang mengatur tugas, kewenangan, penempatan personel, dan usia pensiun prajurit TNI.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi oleh para Wakil Ketua DPR, yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Adies Kadir. Turut hadir dalam rapat tersebut Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Thomas Djiwandono, dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
Tiga Pilar Perubahan Utama dalam UU TNI
Revisi UU TNI ini membawa perubahan mendasar pada tiga aspek krusial:
-
Perluasan Tugas Operasi Militer Selain Perang: Pasal 7 mengalami perubahan signifikan dengan penambahan dua tugas baru bagi TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Sebelumnya, TNI memiliki 14 tugas OMSP, kini bertambah menjadi 16. Dua tugas tambahan tersebut meliputi:
- Membantu dalam upaya menanggulangi ancaman siber.
- Membantu melindungi dan menyelamatkan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Pasal 7 ayat (2) huruf b secara rinci menjabarkan tugas-tugas OMSP TNI, meliputi:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
- Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan
- Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri
Pasal 7 ayat (4) mengatur bahwa pelaksanaan OMSP akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres), kecuali untuk tugas membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
-
Penambahan Kementerian/Lembaga yang Dapat Diisi Personel TNI Aktif: Pasal 47 merevisi daftar kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel TNI aktif. Semula, hanya 10 lembaga, kini bertambah menjadi 14. Penambahan ini meliputi:
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
- Badan Penanggulangan Bencana
- Badan Penanggulangan Terorisme
- Badan Keamanan Laut
- Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Berikut daftar lengkap Kementerian/Lembaga yang dapat diisi TNI:
* Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
* Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
* Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
* Badan Intelijen Negara
* Badan Siber dan/atau Sandi Negara
* Lembaga Ketahanan Nasional
* Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
* Badan Narkotika Nasional (BNN)
* Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
* Badan Penanggulangan Bencana
* Badan Penanggulangan Terorisme
* Badan Keamanan Laut
* Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
* Mahkamah Agung
-
Perubahan Batas Usia Pensiun Prajurit TNI: Pasal 53 mengatur perubahan batas usia pensiun prajurit TNI berdasarkan pangkat dan jabatan. Ketentuan ini diatur dalam ayat (2), dengan rincian sebagai berikut:
- Bintara dan Tamtama: Maksimal 55 tahun.
- Perwira (sampai dengan Kolonel): Maksimal 58 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 1: Maksimal 60 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 2: Maksimal 61 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 3: Maksimal 62 tahun.
- Perwira Tinggi Bintang 4: Maksimal 63 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan maksimal dua kali atau dua tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Penjelasan Menteri Pertahanan
Menanggapi pengesahan revisi UU TNI ini, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa tidak ada prajurit aktif yang dapat mengisi jabatan di luar 14 kementerian/lembaga yang telah diatur dalam UU TNI. Ia juga membantah adanya penempatan prajurit aktif di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Agrinas. "Tidak ada (prajurit aktif di Agrinas BUMN), semua, mulai Bulog, semua purnawirawan, jadi tenang saja ya. Nggak usah khawatirlah," ujarnya.
Menhan juga menekankan bahwa UU TNI yang baru tetap melarang prajurit TNI aktif untuk berbisnis. Fokus utama pemerintah, menurutnya, adalah pada peningkatan kesejahteraan prajurit. "Semuanya masih berlaku, karena kan kita rapikan semuanya, yang penting kesejahteraan prajurit harus kita perhatikan, harus kita perhatikan," pungkasnya.