Dilema Tilang ETLE pada Mobil Rental: Tanggung Jawab Siapa?

Dilema Tilang ETLE pada Mobil Rental: Tanggung Jawab Siapa?

Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi bagian integral dari penegakan hukum lalu lintas di Indonesia. Teknologi ini memungkinkan identifikasi dan penindakan pelanggaran lalu lintas secara otomatis melalui kamera pengawas, tanpa memerlukan intervensi langsung dari petugas kepolisian. Meskipun efisien, implementasi ETLE menimbulkan pertanyaan menarik, khususnya terkait tanggung jawab pembayaran denda pada kendaraan rental.

Tanggung Jawab Hukum dan Praktik di Lapangan

Menurut Septian Wulandari, pemilik Wulan Rent Car di Depok, Jawa Barat, tanggung jawab pembayaran denda tilang ETLE pada dasarnya berada di tangan penyewa. Logikanya sederhana: penyewa adalah pihak yang melakukan pelanggaran lalu lintas saat mengemudikan kendaraan rental. Namun, secara administratif, surat tilang ETLE akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang terdaftar di STNK, yaitu perusahaan rental atau pemilik perseorangan.

Budiyanto, seorang pengamat transportasi dan hukum, mengamini bahwa secara hukum, pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran adalah pihak yang bertanggung jawab. Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara jelas menyebutkan bahwa subjek hukum pelanggaran adalah individu yang mengoperasikan kendaraan pada saat pelanggaran terjadi.

Kompleksitas Proses Klarifikasi dan Konfirmasi

Proses penyelesaian tilang ETLE melibatkan serangkaian tahapan yang memerlukan waktu dan ketelitian. Data pelanggaran yang terekam oleh kamera ETLE akan dianalisis dan diverifikasi oleh petugas di back office. Setelah validasi, surat konfirmasi akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK. Surat ini bertujuan untuk mengonfirmasi identitas pengemudi dan memastikan keabsahan pelanggaran.

Disinilah letak potensi masalahnya. Surat konfirmasi mungkin tiba di tangan pemilik kendaraan setelah masa sewa berakhir, atau bahkan sebelum mobil tersebut dikembalikan. Dalam jangka waktu yang terbatas, pemilik kendaraan harus mengklarifikasi siapa pengemudi kendaraan saat pelanggaran terjadi. Hal ini menuntut koordinasi yang baik antara pemilik rental dan penyewa.

Antisipasi dan Solusi bagi Pengusaha Rental

Mengingat kompleksitas dan potensi masalah yang mungkin timbul, Budiyanto menekankan pentingnya manajemen yang baik bagi para pengusaha rental. Pencatatan identitas penyewa secara akurat dan detail, termasuk waktu sewa, menjadi krusial dalam menyelesaikan potensi sengketa hukum di kemudian hari.

Lebih lanjut, Budiyanto menyarankan pembuatan surat pernyataan bersama antara penyewa dan pemilik rental. Surat ini secara eksplisit mengatur tanggung jawab pembayaran denda tilang ETLE. Dengan adanya surat pernyataan ini, kedua belah pihak memiliki kejelasan hukum dan dapat menghindari kesalahpahaman di masa depan.

Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh pengusaha rental:

  • Pencatatan Identitas Penyewa: Catat identitas penyewa secara lengkap dan akurat, termasuk nomor telepon, alamat, dan salinan identitas diri.
  • Dokumentasi Waktu Sewa: Dokumentasikan waktu sewa secara detail, meliputi tanggal dan jam pengambilan serta pengembalian kendaraan.
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab: Buat surat pernyataan yang mengatur tanggung jawab pembayaran denda tilang ETLE antara penyewa dan pemilik rental.
  • Sosialisasi kepada Penyewa: Informasikan kepada penyewa mengenai aturan lalu lintas dan potensi risiko tilang ETLE.
  • Kerjasama dengan Penyewa: Bangun komunikasi yang baik dengan penyewa untuk mempermudah proses klarifikasi jika terjadi tilang ETLE.

Dengan manajemen yang baik dan komunikasi yang efektif, pengusaha rental dapat meminimalkan risiko dan memastikan proses penyelesaian tilang ETLE berjalan lancar.