Aksi Protes RUU TNI di Gedung DPR: Massa Kibarkan Bendera 'Indonesia Gelap' dan Bakar Ban

Gelombang penolakan terhadap revisi Undang-Undang TNI (RUU TNI) yang baru disahkan terus bergulir. Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dari Universitas Nasional (Unas) dan Universitas Trisakti, mencapai puncaknya di depan Gedung DPR RI pada hari Kamis, 20 Maret 2025.

Simbolisasi kekecewaan dan penolakan terhadap RUU TNI yang dianggap kontroversial, massa aksi mengibarkan bendera berwarna hitam dengan tulisan mencolok 'Indonesia Gelap'. Bendera tersebut, yang juga menampilkan gambar burung Garuda berwarna putih, dikibarkan setengah tiang di tiang bendera utama di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR RI. Tindakan ini menjadi simbol atas matinya demokrasi dan masa depan suram bangsa.

Selain pengibaran bendera 'Indonesia Gelap', massa aksi juga melakukan aksi bakar ban sebagai bentuk protes yang lebih keras. Kobaran api dari ban-ban yang dibakar sempat membubung tinggi, namun dengan sigap petugas keamanan berhasil memadamkan api tersebut dan mencegah aksi tersebut meluas.

Massa dari Universitas Trisakti juga terlihat melakukan aksi dorong-dorongan dengan pagar Gedung DPR, bahkan beberapa oknum melakukan vandalisme dengan mencoret-coret pagar menggunakan cat pilox. Aksi ini menunjukkan betapa tingginya emosi dan kekecewaan massa terhadap keputusan DPR.

Massa aksi juga membawa berbagai spanduk dan poster yang berisi tuntutan pembatalan RUU TNI. Spanduk-spanduk tersebut bertuliskan berbagai kritikan terhadap pasal-pasal kontroversial yang dianggap mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan utama dalam RUU TNI ini meliputi:

  • Perluasan Tugas Operasi Militer Selain Perang: Klausul ini dikhawatirkan akan membuka peluang bagi TNI untuk terlibat dalam ranah sipil, yang dapat mengganggu keseimbangan antara kekuatan militer dan pemerintahan sipil.
  • Penempatan Prajurit TNI Aktif di Lembaga Sipil: Penempatan personel militer aktif di berbagai lembaga pemerintahan sipil dianggap dapat mengikis profesionalisme TNI dan menciptakan potensi konflik kepentingan.
  • Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI: Perpanjangan usia pensiun dikhawatirkan akan menghambat regenerasi di tubuh TNI dan menutup peluang bagi perwira-perwira muda untuk naik jabatan.

Pengesahan RUU TNI ini menuai kecaman keras dari berbagai kalangan masyarakat sipil, termasuk organisasi hak asasi manusia, lembaga swadaya masyarakat, dan pengamat politik. Mereka menilai bahwa RUU ini berpotensi mengembalikan Indonesia ke era otoritarianisme dan mengancam supremasi sipil. Aksi demonstrasi ini adalah cerminan dari kekhawatiran tersebut dan menjadi sinyal bagi pemerintah dan DPR untuk lebih mendengarkan aspirasi masyarakat sipil dalam proses pembuatan undang-undang.