Revisi KUHAP: Advokat Diberi Kewenangan Lebih Luas dalam Proses Hukum Pidana
Revisi KUHAP: Advokat Diberi Kewenangan Lebih Luas dalam Proses Hukum Pidana
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah menggodok revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan membawa perubahan signifikan dalam peran advokat di sistem peradilan pidana. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat hak-hak tersangka, saksi, dan korban, serta memastikan proses hukum yang lebih adil dan transparan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa revisi KUHAP ini akan memberikan kewenangan lebih besar kepada advokat dalam mendampingi klien mereka. Salah satu poin krusial adalah pemberian hak kepada advokat untuk menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi terhadap pihak yang diperiksa selama proses penyidikan.
"Selama ini, advokat hanya bisa mencatat dan mendengar selama pemeriksaan. Namun, dalam KUHAP yang baru, advokat dapat secara aktif menyampaikan keberatan jika ada indikasi intimidasi," ujar Habiburokhman di Gedung DPR RI, Kamis (20/3/2025).
Perluasan Peran Advokat
Revisi KUHAP tidak hanya memperkuat peran advokat dalam mendampingi tersangka, tetapi juga memperluas cakupan pendampingan kepada saksi dan korban. Hal ini merupakan langkah maju dalam menjamin hak-hak semua pihak yang terlibat dalam proses hukum.
"Dalam KUHAP yang lama, advokat hanya bisa mendampingi tersangka. Sekarang, saksi dan korban juga berhak mendapatkan pendampingan hukum," jelas Habiburokhman.
Politisi dari Partai Gerindra tersebut mencontohkan kasus penangkapan dan pemeriksaan mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi. Seringkali, mahasiswa yang berstatus saksi tidak mendapatkan pendampingan hukum, sehingga rentan terhadap penyalahgunaan wewenang.
"Dulu, dalam kasus demonstrasi, mahasiswa yang ditangkap seringkali diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu tanpa didampingi advokat. Baru setelah itu ditetapkan sebagai tersangka. Dengan KUHAP yang baru, saksi pun berhak didampingi advokat sejak awal," tegas Habiburokhman.
Proses Pembahasan RUU KUHAP
Komisi III DPR RI telah menyelesaikan penyusunan draf RUU KUHAP dan siap untuk membahasnya bersama pemerintah. Habiburokhman mengklaim bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan surat presiden (Surpres) untuk menunjuk perwakilan pemerintah dalam pembahasan RUU ini.
"Draf final RUU KUHAP akan segera dibahas karena Surpres sudah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto," kata Habiburokhman.
DPR menargetkan pembahasan RUU KUHAP dapat diselesaikan pada tahun ini, sehingga dapat berlaku pada tahun 2026 bersamaan dengan pemberlakuan UU KUHP yang baru.
"Kami menargetkan pembahasan RUU KUHAP selesai dalam satu atau dua masa sidang. Dengan demikian, kita akan memiliki KUHAP yang baru," pungkas Habiburokhman.
Implikasi dan Harapan
Revisi KUHAP ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan memberikan peran yang lebih besar kepada advokat, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih adil, transparan, dan akuntabel. Selain itu, perlindungan terhadap hak-hak tersangka, saksi, dan korban juga akan semakin terjamin.
Berikut poin penting dalam revisi KUHAP:
- Advokat berhak menyampaikan keberatan jika terjadi intimidasi selama pemeriksaan.
- Advokat dapat mendampingi saksi dan korban, tidak hanya tersangka.
- Tujuan revisi adalah menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih adil dan transparan.
- DPR menargetkan RUU KUHAP dapat berlaku pada tahun 2026.
Revisi KUHAP ini merupakan langkah positif dalam reformasi hukum di Indonesia. Diharapkan, implementasinya dapat berjalan efektif dan memberikan dampak yang signifikan bagi penegakan hukum yang berkeadilan.