SPBU di Sentul Terbukti Curang, Ketua DPRD Bogor Akui Jadi Korban

Skandal SPBU Curang di Sentul Terungkap: Ketua DPRD Bogor Jadi Salah Satu Korban

Kasus dugaan kecurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Sastra Winara, mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu korban dari praktik curang tersebut. Pengakuan ini muncul setelah SPBU terkait disegel oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim Polri.

Sastra Winara menyatakan bahwa ia sering mengisi BBM di SPBU yang berlokasi strategis tersebut. "Saya sering mengisi BBM di SPBU ini, dan saya pernah merasa dirugikan karena takaran yang kurang," ujarnya pada hari Kamis, 20 Maret 2025. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa modus kecurangan tersebut mengakibatkan kerugian yang signifikan bagi konsumen.

Modus Operandi dan Kerugian Konsumen

Berdasarkan hasil investigasi Bareskrim Polri, SPBU tersebut terbukti melakukan pengurangan takaran BBM secara sistematis. Setiap 20 liter BBM yang diisi, konsumen dirugikan sebesar 800 mililiter atau 0,8 liter. Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan perangkat tambahan yang dipasang di dalam mesin dispenser untuk memanipulasi takaran.

"Modus operandi yang dilakukan SPBU ini adalah dengan memasangkan kabel tambahan berjenis kabel data yang terpasang di dalam blok kabel arus dalam mesin tersebut di bawah dispenser yang tersambung pada alat listrik dan pada seperangkat modul," terang Brigjen Nunung Syaifuddin kepada wartawan di lokasi penggerebekan, Rabu (19/3).

Perangkat tambahan tersebut terdiri dari:

  • Sebuah mini smart switch
  • PCB (Printed Circuit Board)
  • Dua buah relay
  • Alat tambahan lainnya

Komponen elektronik tersebut disembunyikan di tempat yang sulit dijangkau agar tidak terdeteksi oleh petugas Metrologi Legal saat melakukan pemeriksaan rutin. Brigjen Nunung Syaifuddin menambahkan, "Penyembunyian alat tambahan berupa komponen elektronik pada PCB yang terbukti mencurangi atau mengurangi takaran BBM yang dibeli oleh konsumen, masyarakat yang membeli BBM pada tindak pidana tersebut menyebabkan tidak terdeteksinya oleh petugas Meteorologi Legal ketika melakukan terulang tiap tahun karena alatnya ada di dalam."

Proses Hukum dan Dampak Kasus

Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah memeriksa delapan orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang relevan dengan tindak pidana tersebut. Pengungkapan kasus SPBU curang ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat luas. Selain merugikan secara finansial, praktik curang ini juga merusak kepercayaan konsumen terhadap SPBU dan aparat pengawas.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh SPBU untuk senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan integritas dalam menjalankan bisnisnya. Pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik kecurangan serupa agar tidak terulang kembali di masa mendatang.