Kominfo Buka Diri Terkait Investigasi Dugaan Korupsi PDNS oleh Kejari Jakarta Pusat
Kominfo Kooperatif dalam Investigasi Dugaan Korupsi PDNS
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutya Hafid, menyatakan kesiapan penuh kementeriannya untuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) periode 2020-2024.
Meutya Hafid menegaskan bahwa Kominfo akan bersikap transparan dan membuka akses seluas-luasnya kepada penyidik Kejari Jakarta Pusat untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pejabat dan staf yang terkait dengan proyek PDNS. Pernyataan ini disampaikan di Kantor Kominfo, Jakarta Pusat, pada Kamis (20/3/2025), sebagai respons atas dimulainya proses investigasi oleh Kejari Jakarta Pusat.
"Kami sangat terbuka dan siap membantu Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam proses hukum yang sedang berjalan," ujar Meutya Hafid.
Dukungan Penuh Kominfo dalam Proses Hukum
Kominfo, lanjut Meutya Hafid, berkomitmen untuk menyediakan segala dokumen dan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik Kejari Jakarta Pusat guna memperlancar proses investigasi. Kerjasama yang erat antara Kominfo dan Kejaksaan diharapkan dapat mengungkap fakta sebenarnya dan membawa para pelaku yang terlibat dalam dugaan korupsi ini ke pengadilan.
Sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Kominfo terkait dugaan korupsi dalam proyek PDNS yang memiliki total pagu anggaran sebesar Rp 958 miliar. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Senin (17/3/2025) dan Selasa (18/3/2025), dengan total tujuh orang saksi yang diperiksa. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pejabat Kementerian Kominfo serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pengadaan dan pengelolaan PDNS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian dari upaya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat guna mengungkap kebenaran dalam kasus dugaan korupsi PDNS. Kejari Jakarta Pusat berjanji akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya untuk menuntaskan penyidikan perkara ini.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan persekongkolan antara pejabat Kementerian Kominfo dengan perusahaan swasta untuk memenangkan PT AL dalam proyek PDNS selama empat tahun berturut-turut, dengan nilai proyek mencapai Rp 958 miliar. Dugaan persekongkolan ini menjadi dasar bagi Kejari Jakarta Pusat untuk melakukan investigasi lebih lanjut.
Dengan adanya kerjasama yang baik antara Kominfo dan Kejari Jakarta Pusat, diharapkan kasus dugaan korupsi PDNS ini dapat segera terungkap dan para pelaku yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Hal ini juga diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk selalu menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam setiap proyek pengadaan barang/jasa pemerintah.
Kominfo akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan dukungan penuh kepada Kejari Jakarta Pusat dalam proses hukum yang sedang berjalan.