Polemik Tarif Air PAM Jaya: Penghuni Rusun Desak Evaluasi Kebijakan Gubernur Jakarta

Polemik Tarif Air PAM Jaya: Penghuni Rusun Desak Evaluasi Kebijakan Gubernur Jakarta

Kenaikan tarif air bersih yang diterapkan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya (PAM Jaya) di Jakarta sejak Januari 2025 menuai protes dari berbagai kalangan, terutama penghuni rumah susun (rusun). Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia (APERSSI) secara terbuka meminta Gubernur Jakarta untuk meninjau ulang Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024 yang menjadi dasar kenaikan tarif tersebut.

Ketua APERSSI, Ibnu Tadji, menyatakan bahwa Kepgub tersebut diduga tidak selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya yang mengatur tentang rumah susun. Ketidakharmonisan ini, menurut Ibnu, berpotensi merugikan penghuni rusun. APERSSI menyoroti perbedaan signifikan dalam pengelompokan jenis rusun antara Kepgub baru dengan regulasi yang sudah ada seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2021, dan Pergub DKI Jakarta Nomor 132 Tahun 2018.

Perbedaan Pengelompokan Rusun yang Jadi Sorotan

Berikut adalah perbandingan pengelompokan jenis rusun menurut regulasi yang ada dan Kepgub terbaru:

Regulasi yang Ada:

  • Rusun Umum
  • Rusun Khusus
  • Rusun Negara
  • Rusun Komersial

Kepgub DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024:

  • Rusun Sangat Sederhana
  • Rusun Sederhana Sewa
  • Rusun Sederhana
  • Rusun Menengah
  • Rusun di Atas Menengah
  • Apartemen/Kondominium

Perbedaan pengelompokan ini menimbulkan kebingungan di kalangan penghuni rusun. Mereka mempertanyakan kategori rusun mana yang sesuai dengan tempat tinggal mereka, dan bagaimana hal ini mempengaruhi tarif air yang harus dibayar. APERSSI menekankan bahwa ketidakjelasan ini muncul karena Kepgub menggunakan nomenklatur yang berbeda dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dampak Kenaikan Tarif yang Signifikan

Kenaikan tarif air bersih oleh PAM Jaya ini berdampak signifikan bagi sebagian warga Jakarta, dengan kenaikan mencapai 71,3 persen untuk kelompok tertentu. Sementara sebagian kelompok lain tidak mengalami penyesuaian tarif, disparitas ini menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dalam penerapan tarif baru. Berikut adalah rincian pengelompokan tarif air berdasarkan Kepgub Nomor 730 Tahun 2024:

  • Kelompok Pelanggan KI (Bangunan Sosial, Rumah Tangga Sangat Sederhana I, Hidran Kebakaran): Rp 1.700 per meter kubik (untuk pemakaian di atas 20 meter kubik).
  • Kelompok Pelanggan Rumah Susun Sangat Sederhana: Rp 3.000 per meter kubik (untuk pemakaian di atas 20 meter kubik).
  • Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sangat Sederhana II: Rp 5.550 per meter kubik (untuk pemakaian di atas 20 meter kubik).
  • Kelompok Pelanggan Rumah Susun Sederhana Sewa-Pemerintah: Rp 7.450 per meter kubik (untuk pemakaian di atas 20 meter kubik).
  • Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sederhana I: Rp 7.500 per meter kubik (untuk pemakaian di atas 20 meter kubik).
  • Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Sederhana II: Rp 9.500 per meter kubik (untuk pemakaian di atas 20 meter kubik).
  • Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Menengah I: Rp 12.500 per meter kubik (untuk pemakaian di atas 20 meter kubik).
  • Kelompok Pelanggan Rumah Tangga Menengah II: Rp 14.000 per meter kubik (untuk pemakaian di atas 20 meter kubik).
  • Kelompok Pelanggan Rumah Tangga di Atas Menengah I: Rp 17.500 per meter kubik (untuk pemakaian di atas 20 meter kubik).
  • Kelompok Pelanggan Rumah Tangga di Atas Menengah II: Rp 20.000 per meter kubik (untuk pemakaian di atas 20 meter kubik).

Alasan PAM Jaya Menaikkan Tarif

Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, sebelumnya menjelaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan untuk mewujudkan pemenuhan air minum secara adil bagi seluruh masyarakat Jakarta. Arief juga menyebutkan bahwa PAM Jaya belum pernah menaikkan tarif selama 17 tahun, sementara kebutuhan penyediaan air bersih terus meningkat seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk dan biaya operasional.

Namun, alasan ini tidak serta merta diterima oleh semua pihak. APERSSI dan penghuni rusun tetap berharap agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat mempertimbangkan kembali kebijakan kenaikan tarif air ini, serta melakukan harmonisasi regulasi agar tidak merugikan masyarakat.

Evaluasi dan peninjauan kembali Kepgub Nomor 730 Tahun 2024 diharapkan dapat menghasilkan solusi yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta.