Ribuan Buruh Geruduk Kediaman Pemilik Sritex, Aksi Protes Tuntut Pembayaran THR dan Hak Pesangon
Aksi unjuk rasa besar-besaran diperkirakan akan terjadi di Solo, Jawa Tengah, pada Jumat (21/3/2025), di mana ribuan buruh dari berbagai daerah di Jawa Tengah berencana untuk menggelar demonstrasi di depan rumah Iwan Lukminto, pemilik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Aksi ini merupakan puncak kekecewaan para pekerja yang menuntut pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon yang tertunggak.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal, mengonfirmasi rencana aksi ini setelah menerima laporan dari Sekretaris Jenderal Partai Buruh, Ferri Nuzarli. Iqbal menyatakan bahwa aksi ini merupakan bentuk solidaritas dan dukungan terhadap para eks karyawan Sritex yang hingga kini belum menerima hak-hak mereka pasca-pailitnya perusahaan tekstil raksasa tersebut.
"Besok, ratusan buruh dari seluruh Jawa Tengah akan berkumpul di depan kediaman Bapak Iwan Lukminto di Solo. Tuntutan kami jelas: bayarkan THR dan pesangon para pekerja!" tegas Said Iqbal saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Kamis (20/3/2025).
Menurut data yang dihimpun oleh Posko Orange, sebuah pusat informasi yang didirikan di dekat pabrik Sritex di Sukoharjo, setidaknya 30 orang mantan buruh telah melaporkan permasalahan terkait THR mereka. Para buruh tersebut mengklaim bahwa manajemen Sritex secara sepihak menyatakan tidak akan membayarkan THR hingga H-7 Lebaran 2025. Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan dan kemarahan di kalangan pekerja.
Di sisi lain, proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi para eks karyawan Sritex masih terus berlangsung. Namun, sayangnya, tidak semua mantan buruh Sritex memenuhi syarat untuk menerima Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini semakin memperburuk kondisi finansial para pekerja yang kehilangan mata pencaharian akibat pailitnya Sritex.
Said Iqbal berharap agar Presiden terpilih, Prabowo Subianto, dapat mendengar dan merespons permasalahan yang dihadapi oleh para eks buruh Sritex. Ia juga menyayangkan pernyataan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang menyebutkan bahwa THR yang belum dibayarkan oleh Sritex sebagai utang perusahaan. Menurut Iqbal, Iwan Setiawan Lukminto, sebagai pemilik Sritex, memiliki kemampuan finansial untuk menalangi pembayaran THR para pekerja, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebelumnya, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa pesangon dan THR untuk para eks karyawan Sritex memang belum dibayarkan. Selain itu, terdapat pula uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang juga masih tertunggak. Pemerintah berjanji bahwa hak-hak para eks karyawan tersebut akan dibayarkan dari hasil penjualan aset budel Sritex.
"Yang belum adalah memang terkait dengan pesangon, uang penghargaan masa kerja, kemudian uang penggantian hak yang akan dibayar dari hasil penjualan aset budel," ujar Yassierli dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 11 Maret 2025.
"Dan THR juga sama, akan dibayar dari hasil penjualan aset budel," imbuhnya.
Aset budel sendiri merujuk pada harta kekayaan milik individu atau badan usaha yang telah dinyatakan pailit atau bangkrut. Dalam kasus Sritex, aset budel akan digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan kepada para kreditur, termasuk para pekerja.
Menurut Yassierli, upah untuk para eks karyawan Sritex telah dibayarkan oleh kurator hingga bulan Februari 2025. Sementara itu, pembayaran JHT dan JKP juga sedang dalam proses pencairan dengan bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagai informasi, PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Group telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10.669 karyawan mereka. Keputusan ini diambil setelah perusahaan tekstil tersebut dinyatakan pailit pada 23 Oktober 2024 dan melewati serangkaian proses hukum. Sritex juga dinyatakan tidak mampu melunasi utang-utang perusahaan yang mencapai triliunan rupiah.
Tuntutan Buruh dalam Aksi Demonstrasi:
- Pembayaran THR yang tertunggak.
- Pembayaran pesangon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pencairan JHT dan JKP yang adil dan tepat waktu.
- Transparansi dalam proses penjualan aset budel Sritex.
- Keterlibatan perwakilan buruh dalam pengelolaan aset budel.
Aksi demonstrasi ini diharapkan dapat membuka mata pemerintah dan pihak terkait untuk segera menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh para eks buruh Sritex. Para pekerja berharap agar hak-hak mereka dapat segera dipenuhi dan mereka dapat kembali menata kehidupan setelah kehilangan pekerjaan.