Polda Metro Jaya Segel Pabrik Minyakita di Tangerang Akibat Manipulasi Takaran
Polda Metro Jaya Tindak Tegas Pabrik Minyakita di Tangerang
Jakarta, [Tanggal Hari Ini] - Subdit Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel sebuah pabrik yang memproduksi Minyakita, yaitu CV Rabbani Bersaudara yang berlokasi di Petir, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Penyegelan ini merupakan buntut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan sebelumnya di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 11 Maret 2025.
AKBP Anggi Saputra Ibrahim, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, beserta timnya menemukan fakta mencengangkan saat sidak di Pasar Kemayoran. Minyakita yang diproduksi oleh CV Rabbani Bersaudara ternyata tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya. Terdapat selisih signifikan, yaitu kekurangan sekitar 200 mililiter dari volume yang seharusnya 1 liter. Hal ini tentu merugikan konsumen dan melanggar aturan perdagangan yang berlaku.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa CV Rabbani Bersaudara telah beberapa kali berpindah lokasi produksi. Setelah melalui penyelidikan intensif, tim penyidik berhasil menemukan lokasi pabrik di Cipondoh.
Modus Operandi dan Pelanggaran Hukum
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa CV Rabbani Bersaudara telah beroperasi sejak tahun 2020. Awalnya, perusahaan ini memproduksi minyak goreng dengan merek premium "Guldap." Namun, karena kurangnya minat pasar terhadap merek tersebut, pelaku usaha kemudian beralih memproduksi Minyakita.
Modus operandi yang dilakukan oleh CV Rabbani Bersaudara tergolong licik. Mereka menggunakan botol kemasan yang didesain khusus sedemikian rupa sehingga meskipun diisi penuh, volume minyak tidak akan mencapai 1 liter sesuai standar. Selain itu, perusahaan ini juga tidak mencantumkan berat bersih atau isi bersih (netto) pada kemasan Minyakita yang mereka jual kepada distributor. Hal ini jelas melanggar ketentuan pelabelan produk dan memberikan informasi yang menyesatkan kepada konsumen.
"Ini salah satu ciri dari Minyakita yang palsu, tidak mencantumkan isi bersih atau berat bersih atau netto. Di sini hanya tertera harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.700," jelas Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Berdasarkan keterangan dari karyawan yang bertugas mengisi botol, mesin pengisi hanya diatur untuk mengisi sekitar 730 hingga 740 mililiter, jauh di bawah standar 1 liter yang seharusnya.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, status kasus ini telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Pihak kepolisian telah mengantongi nama calon tersangka dan akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang melakukan praktik curang dan merugikan masyarakat.
Daftar Temuan Pelanggaran:
- Takaran Minyakita kurang 200 ml dari 1 liter.
- Tidak mencantumkan berat bersih/isi bersih (netto) pada kemasan.
- Menggunakan botol kemasan khusus untuk memanipulasi volume.
- Memproduksi Minyakita palsu.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pelaku usaha untuk selalu menjunjung tinggi etika bisnis dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsumen juga diimbau untuk lebih teliti dalam membeli produk, terutama Minyakita, dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan.